Dua Anggota Polres Pekalongan Terjerat Kasus Penipuan Seleksi Akpol

NASIONAL TRIBUN

- Redaksi

Minggu, 9 November 2025 - 03:03 WIB

50255 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG — Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Tengah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan berkedok seleksi penerimaan calon taruna Akademi Kepolisian (Akpol). Dari jumlah tersebut, dua orang diketahui merupakan oknum anggota Polres Pekalongan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Dwi Subagio, menyampaikan, dua anggota polisi yang ditetapkan tersangka berinisial F dan AUK. Keduanya diduga terlibat aktif dalam menawarkan jasa kelulusan seleksi dengan imbalan uang kepada korban.

Sementara itu, dua tersangka lain, yakni SAP dan JW, merupakan warga sipil yang diduga menjadi otak dari penipuan tersebut. “Total ada empat tersangka, dua orang di antaranya merupakan oknum anggota Polres Pekalongan,” kata Dwi Subagio di Semarang, Rabu (5/11/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini mencuat setelah korban bernama Dwi Purwanto, warga Kabupaten Pekalongan, melapor ke pihak berwenang karena merasa menjadi korban penipuan. Korban tergiur janji pelaku yang menyebut bisa memasukkan anaknya ke Akpol Semarang dengan syarat menyerahkan sejumlah uang dalam jumlah besar. Tawaran tersebut diterima pada periode antara Desember 2024 hingga April 2025.

Para tersangka, terutama dua oknum anggota kepolisian, berperan menyebarkan informasi tentang adanya kuota khusus penerimaan taruna Akpol dan menjanjikan kelulusan dengan cara non-prosedural. Untuk meyakinkan korban, mereka bahkan mengatur pertemuan antara korban dan dua warga sipil yang turut menjadi tersangka, SAP dan JW.

Kepada korban, SAP mengaku sebagai adik Kapolri yang memiliki pengaruh dalam menentukan kuota penerimaan taruna. Sedangkan JW mengaku dekat dengan sejumlah pejabat tinggi di lingkungan Polri. “SAP mengaku sebagai adik Kapolri yang bisa mengupayakan kuota pada seleksi Akpol, sementara JW mengaku mengenal banyak petinggi Polri untuk meyakinkan korban,” ujar Dwi Subagio.

Dari kesepakatan awal, korban diminta menyerahkan uang sebesar Rp 3,5 miliar. Namun hingga proses rekrutmen berlangsung, anak korban dinyatakan tidak lulus dalam tahap awal pemeriksaan kesehatan. Hingga saat itu, korban sudah menyerahkan uang sebesar Rp 2,6 miliar.

Setelah mengetahui anaknya gagal dalam seleksi dan tidak ada kejelasan pengembalian uang, korban akhirnya melapor ke Polda Jawa Tengah. Penyidik kemudian melakukan penyelidikan mendalam yang kemudian menetapkan keempatnya sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain serta keterlibatan pihak tambahan dalam jaringan penipuan seleksi calon taruna ini. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada janji kelulusan seleksi institusi kenegaraan, apalagi dengan imbalan uang, karena seluruh proses penerimaan anggota Polri dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berbasis merit. (*)

Berita Terkait

Dugaan Skandal Pejabat Sumedang, Wartawan Ditekan untuk Hapus Berita
Sekpri Wabup Sumedang Ungkap Dugaan Kekerasan dan Ancaman Mutasi Jabatan
Kaperwil Media Online Penuhi Panggilan Klarifikasi Polda Riau Sebagai Saksi
Belum Ada Tersangka dalam Kasus Kematian Sungguh Satria Aritonang, Keluarga Pertanyakan Arah Penanganan Penyidikan
Desak Usut Tuntas Dugaan Fasilitasi Konferensi Pers Hotman Paris di Kejagung: Tidak Lazim Kuasa Hukum Tersangka Korupsi Diberi Panggung Khusus
Pernyataan Hotman Sebut Kapolri Harus Izin Presiden untuk Tetapkan Tersangka, DPP LPPI : Sangat Menyesatkan
Ketika PT LNK Tak Punya HGU, Aparat Tak Netral, dan Hak Penguburan Warga Malah Dihalang-halangi di Tanah Sendiri
Jiwa Reserse Membara, IPDA Gagas Pimpin Pengungkapan Perdagangan Satwa Dilindungi di Simalungun

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 16:28 WIB

Kajari Karo Lantik Tiga Pejabat Struktural, Tekankan Integritas dan Profesionalisme

Sabtu, 5 September 2026 - 16:37 WIB

Pemkab Karo Bantah Konflik Kepentingan dalam Penyaluran CSR Beasiswa ke SMA Unggul Bina Kasih Nusantara

Jumat, 28 Agustus 2026 - 09:55 WIB

Polres Simalungun Bantah Penerbitan SIM Baru di Layanan SIM Keliling, Keberatan Foto Kapolres Digunakan Tanpa Konfirmasi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:41 WIB

Siswa SD Seberaya Meninggal Setelah Vaksinasi, Dinas Pendidikan Karo Akui Tak Terima Laporan Kegiatan

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Sulit Dikonfirmasi Awak Media, Akses Komunikasi Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Karo Dipertanyakan

Jumat, 31 Juli 2026 - 00:32 WIB

𝙋𝙚𝙣𝙚𝙗𝙖𝙣𝙜𝙖𝙣 𝙆𝙖𝙮𝙪 𝙂𝙪𝙣𝙖 𝙈𝙚𝙢𝙗𝙖𝙣𝙜𝙪𝙣 𝙂𝙚𝙧𝙚𝙟𝙖, 𝙅𝙚𝙨𝙚 𝙏𝙤𝙜𝙖𝙩𝙤𝙧𝙤𝙥 𝙅𝙖𝙡𝙖𝙣𝙞 𝙎𝙞𝙙𝙖𝙣𝙜 𝙙𝙞 𝙋𝙉 𝙆𝙖𝙗𝙖𝙣𝙟𝙖𝙝𝙚

Selasa, 14 Juli 2026 - 22:58 WIB

𝙍𝙚𝙡𝙖𝙬𝙖𝙣 𝙋𝙞𝙣𝙠 𝘽𝙚𝙧𝙨𝙖𝙢𝙖 𝙁𝙤𝙧𝙪𝙢 𝙋𝙚𝙩𝙖𝙣𝙞 𝘽𝙪𝙣𝙜𝙖 𝙆𝙖𝙧𝙤 𝙈𝙚𝙣𝙙𝙖𝙩𝙖𝙣𝙜𝙞 𝙆𝙖𝙣𝙩𝙤𝙧 𝘿𝙞𝙨𝙥𝙚𝙧𝙞𝙣𝙙𝙖𝙜 𝙆𝙖𝙧𝙤

Senin, 13 Juli 2026 - 14:27 WIB

Dari Pengakuan Marga Purba Dari Kesain Rumah Jahe Status Kepemilikan Tanah Lokasi RSUD Kabanjahe Menemui Babak Baru

Berita Terbaru

SUBULUSSALAM

Putusan NO Tak Menghapus Jejak Dokumen dalam Sengketa Lae Saga

Sabtu, 5 Sep 2026 - 23:08 WIB

error: Content is protected !!