BPJN 3.5 Diduga Lalai, Proyek Pengaspalan Medan-Kutacane Tanpa Penyiraman Sebabkan Warga Terdampak Debu dan Terancam Kesehatan

NASIONAL TRIBUN

- Redaksi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 22:50 WIB

5061 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane, 29 Agustus 2026 โ€“ Keluhan warga terus bermunculan akibat belum tuntasnya pengaspalan pada ruas Jalan Nasional Medan-Kutacane, khususnya di wilayah Kuning 1, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara. Hingga hari ini, proyek pengaspalan tersebut belum juga rampung dan penyedia jasa tidak melakukan penyiraman sebagaimana standar operasional yang seharusnya dijalankan dalam pelaksanaan proyek infrastruktur.

Akibat tidak adanya penyiraman air pada ruas jalan yang telah ditimbun material sirtu dan batuan, abu dan debu tebal beterbangan hari-hari belakangan ini. Warga sekitar mengeluh karena terpaksa setiap hari harus menghirup debu akibat aktivitas lalu lintas di kawasan tersebut. Seorang warga dilaporkan mengalami kecelakaan siang tadi saat melintas dengan sepeda motor dan terjatuh akibat permukaan jalan yang berdebu dan licin. Hingga kini, korban masih mendapatkan penanganan medis akibat luka yang diderita.

Warga setempat mengaku telah mengeluarkan biaya mandiri untuk menyewa mobil tangki air demi melakukan penyiraman jalan sementara waktu, guna mengurangi debu yang mengganggu kesehatan dan aktivitas masyarakat. Banyak pengguna jalan dan pedagang di sekitar lokasi juga terdampak, karena pelanggan enggan singgah di warung makan akibat kondisi jalan yang penuh dengan debu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dampak buruk lain yang dialami masyarakat adalah meningkatnya risiko gangguan kesehatan seperti Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), khususnya pada anak-anak dan kelompok rentan lainnya. Selain itu, abu yang masuk ke rumah warga membuat aktivitas sehari-hari pun terganggu, mulai dari pekerjaan domestik hingga aktivitas ekonomi warga setempat.

Dari aspek regulasi, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 14/PRT/M/2013 sudah menegaskan bahwa setiap pelaksanaan proyek konstruksi wajib memenuhi kaidah K3L (Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Lingkungan). Regulasi ini mengharuskan kontraktor pelaksana untuk melakukan langkah mitigasi dampak lingkungan, termasuk penyiraman air dan penanganan debu di area proyek. Pengabaian standar operasional ini dapat dikenakan sanksi administratif maupun tuntutan hukum jika terbukti lalai dan mengakibatkan kerugian bagi masyarakat.

Hingga saat ini, masyarakat setempat masih menuntut pihak kontraktor serta pengawas proyek untuk segera melakukan penyiraman secara intensif dan melanjutkan proses pengaspalan hingga tuntas. Warga juga berharap ada bentuk pertanggungjawaban dari kontraktor atas kerugian yang mereka alami akibat kelalaian pekerjaan proyek ini.

Upaya konfirmasi kepada pihak kontraktor, pengawas lapangan, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) hingga berita ini diterbitkan belum mendapatkan tanggapan resmi. Masyarakat berharap agar pihak terkait segera mengambil langkah konkret sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi kenyamanan dan keselamatan warga.

 

Berita Terkait

Pelukan Terakhir di Bumi Sepakat Segenep, Kapolres Aceh Tenggara Berpamitan kepada Purnawirawan
Putusan Adat di Jambur Lak-lak Dihujani Tanda Tanya, Jual Tanah dan Rumah Sendiri Kok Dianggap Penyalahgunaan Jabatan
Pengabdian yang Tulus Selalu Meninggalkan Jejak, Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Pemusnahan 161,9 Kilogram Ganja
80 Tahun Mengabdi Polri Untuk Masyarakat, Hari Bhayangkara ke-80 di Polres Tenggara Berlangsung Khidmat
Senyum Anak Yatim Menghiasi Jumat Berkah, Kapolres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Penuh Kasih
Ucapan Terima Kasih Keluarga Besar Joyce Christine Br. Hutauruk
AKBP Yulhendri Dorong Kedekatan Polisi dan Warga Lewat Nobar Piala Dunia
Sambut Tahun Baru Islam 1448 H, Kasat Binmas Polres Aceh Tenggara Hadiri Zikir dan Doa Bersama di Masjid Agung At-Taqwa

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 16:28 WIB

Kajari Karo Lantik Tiga Pejabat Struktural, Tekankan Integritas dan Profesionalisme

Sabtu, 5 September 2026 - 16:37 WIB

Pemkab Karo Bantah Konflik Kepentingan dalam Penyaluran CSR Beasiswa ke SMA Unggul Bina Kasih Nusantara

Jumat, 28 Agustus 2026 - 09:55 WIB

Polres Simalungun Bantah Penerbitan SIM Baru di Layanan SIM Keliling, Keberatan Foto Kapolres Digunakan Tanpa Konfirmasi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:41 WIB

Siswa SD Seberaya Meninggal Setelah Vaksinasi, Dinas Pendidikan Karo Akui Tak Terima Laporan Kegiatan

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Sulit Dikonfirmasi Awak Media, Akses Komunikasi Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Karo Dipertanyakan

Jumat, 31 Juli 2026 - 00:32 WIB

๐™‹๐™š๐™ฃ๐™š๐™—๐™–๐™ฃ๐™œ๐™–๐™ฃ ๐™†๐™–๐™ฎ๐™ช ๐™‚๐™ช๐™ฃ๐™– ๐™ˆ๐™š๐™ข๐™—๐™–๐™ฃ๐™œ๐™ช๐™ฃ ๐™‚๐™š๐™ง๐™š๐™Ÿ๐™–, ๐™…๐™š๐™จ๐™š ๐™๐™ค๐™œ๐™–๐™ฉ๐™ค๐™ง๐™ค๐™ฅ ๐™…๐™–๐™ก๐™–๐™ฃ๐™ž ๐™Ž๐™ž๐™™๐™–๐™ฃ๐™œ ๐™™๐™ž ๐™‹๐™‰ ๐™†๐™–๐™—๐™–๐™ฃ๐™Ÿ๐™–๐™๐™š

Selasa, 14 Juli 2026 - 22:58 WIB

๐™๐™š๐™ก๐™–๐™ฌ๐™–๐™ฃ ๐™‹๐™ž๐™ฃ๐™  ๐˜ฝ๐™š๐™ง๐™จ๐™–๐™ข๐™– ๐™๐™ค๐™ง๐™ช๐™ข ๐™‹๐™š๐™ฉ๐™–๐™ฃ๐™ž ๐˜ฝ๐™ช๐™ฃ๐™œ๐™– ๐™†๐™–๐™ง๐™ค ๐™ˆ๐™š๐™ฃ๐™™๐™–๐™ฉ๐™–๐™ฃ๐™œ๐™ž ๐™†๐™–๐™ฃ๐™ฉ๐™ค๐™ง ๐˜ฟ๐™ž๐™จ๐™ฅ๐™š๐™ง๐™ž๐™ฃ๐™™๐™–๐™œ ๐™†๐™–๐™ง๐™ค

Senin, 13 Juli 2026 - 14:27 WIB

Dari Pengakuan Marga Purba Dari Kesain Rumah Jahe Status Kepemilikan Tanah Lokasi RSUD Kabanjahe Menemui Babak Baru

Berita Terbaru

SUBULUSSALAM

Putusan NO Tak Menghapus Jejak Dokumen dalam Sengketa Lae Saga

Sabtu, 5 Sep 2026 - 23:08 WIB

error: Content is protected !!