Kabanjahe – RSUD Kabupaten Karo (dikenal sebagai RSU Kabanjahe) bermula dari masa kolonial Belanda melalui misi zending. Salah satu bangunan tua di lokasi rumah sakit ini dibangun sekitar tahun 1935. Kini, rumah sakit ini berlokasi di Jalan Kapten Selamat Ketaren No.08, Kabanjahe.

1935 BATIREN AANNEMER K. DJAHE
Status tentang kepemilikan tanah Rumah Sakit yang menjadi Kebanggaan masyarakat Kabupaten Karo dulu, kini menorehkan babak baru setelah adanya pengakuan merga Purba dari Kesain “”Rumah Jahe””. Merga Purba Rumah Jahe yang memilikk Warkah Tanah dan disimpan di Den Haag dalam waktu dekat akan dijemput ke Amesterdam dengan julukan Negeri Kincir Angin untuk memastikan kepemilikan tanah di Lokasi RSUD Kabanjahe. Menurut penuturan dan sepengetahuan “”B Purba”” isi dari Warkah tersebut hanya penjanjian pinjam pakai tanah dengan Nederlansche Zendeelingen Genootshap (NZG) yang lazim disebut Zending.
Sekilas Kronologi.
Rumah sakit utama rujukan warga Karo secara umum tersebut merupakan sebuah lembaga kesehatan yang dahulu dibangun oleh lembaga Nederlansche Zendeelingen Genootshap (NZG) yang oleh pemerintah Kolonial Belanda ditugaskan untuk melakukan penyebaran injil kepada masyarakat Sumatera Timur pada tahun 1890. Setelah kemerdekaan, status kepemilikan rumah sakit yang dahulu bernama Rumah Sakit Bataaks Instituut tersebut, diserahkan kepada tim Moderamen GBKP pada tahun 1948. Dikarenakan gejolak perjuangan yang membara, dan tiadanya fasilitas kesehatan selama zaman perang, pemerintah Indonesia yang diwakilkan oleh Pemerintah Daerah Tinggi II Karo meminjam fasilitas kesehatan tersebut dan mengembangkannya dalam wujud fasilitas kesehatan terpadu, atau rumah sakit umum.
Pada tahun 1948 seiring dengan aksi Polisionil yang Kedua dan berkobarnya peristiwa Karo Area, maka pengelolaan RSU Kabanjahe diserahkan kembali kepada tim Kesehatan Moderamen GBKP. Dikarenakan terhantam berbagai peristiwa pemberontakan dan gejolak politik PRRI / Permesta, keinginan Pemerintah Daerah Tinggi II Karo untuk memiliki sebuah rumah sakit rakyat terhalang akibat minimnya dana kas pemerintah untuk menanggulangi gejolak pemberontakan tersebut. Oleh karena itu, Pemkab Karo berinisiatif untuk meminjam sarana RSUD Kabanjahe sebagai rumah sakit pemerintah. Setelah disetujui oleh petinggi GBKP, dalam semangat membangun bangsa yang baru, RSU Kabanjahe diserahkan sebagai pinjaman pengelolaan oleh Pemkab Karo.
Pada tanggal 4-5 April 1950 diadakan Sidang Sinode GBKP IV di Kabanjahe dan dalam sidang ini dibahas supaya GBKP mendirikan Sekolah Guru Agama, lalu dibicarakan pengambilalihan rumah Sakit Zending, yang selesai pada tahun 1935 di dibangun oleh “”Aannemer Batiren Purba””.
Setelah masa perjuangan dan pergolakan selesai, RSU Kabanjahe ditata kembali dan dilakukan penambahan fasilitas agar mampu melayani masyarakat Tanah Karo secara lebih maksimal dengan mendatangkan berbagai peralatan yang canggih pada masanya dan membangun beberapa gedung tanpa sepengetahuan pihak Moderamen GBKP.
Tanah hak milik GBKP dan telah disahkan dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan no. 316 oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanah Karo. RSUD Kabanjahe sudah tercatat dalam register sertifikat HGB No. 316 atas nama Gereja Batak Karo Protestan yang terbit pada 18 Agustus 2016.
Menurut Purba mergana, bagaimana BPN dapat menerbitkan Sertifikat HGB atas nama GBKP pada bulan Agustus tahun 2016 sementara Warkah Tanah tersebut hanya perjanjian pinjam pakai antara Keluarga Purba dengan NZG.
Sebuah isu konflik kepentingan antara Pemerintah Kabupaten Karo dengan Yayasan Kesehatan GBKP milik tim Moderamen Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) mengenai status kepemilikan RSU Kabanjahe. Konflik yang tiada akhir ini memanas seiring dengan hasil kesepakatan yang dicapai dalam Sidang Sinode GBKP secara teratur meminta kepada pemerintah untuk mengembalikan RSUD Kabanjahe tersebut kepada Moderamen GBKP yang diwakili oleh Yayasan Kesehatan GBKP.
Pemkab Karo menolak dan semakin memperuncing bara api dengan menyatakan bahwa RSU yang dahulu masih berupa klinik, kini telah dikembangkan menjadi fasilitas kesehatan yang cukup memadai bagi masyarakat Karo. Sehingga tidak fair melihat dari sisi kepemilikan GBKP saja.
Ini menginspirasi para perwakilan gereja โ gereja di bawah naungan GBKP untuk melakukan aksi damai dengan turun ke jalan untuk melakukan demonstrasi (protes) kepada Pemkab Karo. Perwakilan masyarakat dan petinggi GBKP kemudian dimediasi oleh Bupati Karo Terkelin Brahmana, seusai negosiasi yang alot, pada tanggal 08 Agustus 2016 pukul 17.00 Pemkab Karo bersedia mengembalikan status kepemilikan RSUD Kabanjahe kepada GBKP.
Pemkab Karo menyewa lahan dan bangunan RSUD Kabanjahe dari Moderamen GBKP (Gereja Batak Karo Protestan) yang berlokasi di Jalan Kapten Selamat Ketaren, Kabanjahe. Moderamen GBKP Bersama Bupati Karo Tandatangani Perjanjian Sewa pada tahun Oktober 2022. Saat ini status tersebut menjadi polemik karena kontrak sewa telah berakhir per Desember 2024.
Kejelasan status tanah ini menjadi perhatian Keluarga Purba Mergana ras Anak Beruna mengingat bahwa terjadi polemik kepemilikan tanah dan sewa menyewa antara Moderamen GBKP dan Pemkab Karo. Semoga kepemilikan RSUD Kabanjahe terbuka dan terbukti siapa sebenarnya pemilik yang sah sesuai dengan bukti bukti (Warkah dan MOU NZG) kepemilikannya. (Nico)




































