Pemkab Karo Bantah Konflik Kepentingan dalam Penyaluran CSR Beasiswa ke SMA Unggul Bina Kasih Nusantara

REDAKSI SUMUT

- Redaksi

Sabtu, 5 September 2026 - 16:37 WIB

5058 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KARO – Polemik penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan untuk program beasiswa pendidikan yang melibatkan SMA Unggul Bina Kasih Nusantara terus menjadi sorotan.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo akhirnya memberikan penjelasan terkait mekanisme penyaluran dana tersebut sekaligus membantah adanya intervensi maupun konflik kepentingan.
Pemkab Karo menegaskan tidak pernah menerima, menyimpan, ataupun mengelola dana CSR perusahaan dalam program beasiswa tersebut.

Penjelasan itu disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Karo, Gelora Putra Ginting, kepada wartawan, Sabtu (5/9/2026), didampingi Kepala Bappeda Litbang Kabupaten Karo Abel Tarwai Tarigan dan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Karo Hesti Maria Br Tarigan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gelora menjelaskan, program beasiswa merupakan bagian dari hasil pembahasan Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Kabupaten Karo. Forum CSR Kabupaten Karo, menurutnya, telah terbentuk sejak Januari 2020.

Sementara itu, keputusan mengenai program beasiswa dibahas dalam rapat Forum TJSL pada 14 Mei 2025 dan dituangkan dalam berita acara.
“Forum CSR ini sudah ada sejak Januari 2020. Keputusan terkait pengelolaan CSR diambil melalui rapat Forum TJSL pada 14 Mei 2025 yang dituangkan dalam berita acara. Salah satu sasaran strategis yang disepakati adalah pemberian beasiswa pendidikan,” ujar Gelora.

Pemkab: Tidak Ada Dana APBD

Gelora menegaskan bahwa program beasiswa tersebut sama sekali tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karo.
Menurutnya, posisi Pemkab Karo hanya sebagai fasilitator. Sementara perusahaan mempunyai kewenangan untuk menentukan apakah ikut berpartisipasi, berapa besaran bantuan yang diberikan, bagaimana mekanisme penyalurannya, hingga menentukan penerima manfaat sesuai dengan kebijakan perusahaan masing-masing.
“Pemerintah hanya memfasilitasi. Perusahaanlah yang menentukan keterlibatan dan penyaluran bantuannya,” jelasnya.

SMA Unggul Bina Kasih Nusantara Jadi Sorotan

Salah satu hal yang menjadi sorotan dalam polemik tersebut adalah keterlibatan SMA Unggul Bina Kasih Nusantara sebagai sekolah tujuan program beasiswa.
Pemkab Karo membantah adanya penunjukan secara sepihak terhadap sekolah tersebut.

Gelora mengatakan, sebelum kerja sama dengan SMA Unggul Bina Kasih Nusantara ditindaklanjuti, pemerintah bersama Forum CSR telah menawarkan program beasiswa kepada sejumlah sekolah unggulan lainnya.
Di antaranya adalah SMA Taruna Nusantara dan SMA Unggul Del.

Namun, kedua sekolah tersebut disebut tidak dapat menerima siswa karena proses penerimaan peserta didik baru telah ditutup.
SMA Taruna Nusantara melalui Surat Nomor B/215/VIII/2025 dan SMA Unggul Del melalui Surat Nomor 309/SUD/KS/ADM/V/2025 menyampaikan bahwa proses pendaftaran siswa baru telah berakhir.

Sementara SMA Unggul Bina Kasih Nusantara disebut masih bersedia menerima siswa sehingga proses kerja sama kemudian dilanjutkan.
“Jadi, sama sekali tidak ada kepentingan ataupun penunjukan sepihak,” tegas Gelora.
Dana Disebut Langsung Masuk ke Yayasan
Terkait aliran dana CSR, Gelora menjelaskan bahwa terdapat tiga unsur yang memiliki fungsi berbeda.

Pemerintah daerah bertindak sebagai fasilitator, Forum CSR sebagai koordinator, sedangkan perusahaan menjadi pihak yang menentukan serta menyalurkan bantuan.
Menurut Gelora, dana CSR tidak pernah masuk ke rekening Pemkab Karo.
Dana tersebut disebut disalurkan langsung oleh perusahaan kepada yayasan pengelola sekolah.

Dengan demikian, Pemkab Karo menyatakan tidak ada dana CSR yang masuk, mengendap, ataupun dikelola melalui rekening pemerintah daerah.
“Fungsi surat yang dikeluarkan Pemkab Karo Nomor 050/179 murni merupakan fungsi fasilitasi agar program tepat sasaran kepada siswa berprestasi yang berdomisili dan memiliki Kartu Keluarga Kabupaten Karo. Pemerintah tidak mengintervensi, apalagi mengelola dananya,” kata Gelora.

Bantah Ada Konflik Kepentingan

Isu konflik kepentingan juga ikut mengemuka seiring polemik penyaluran beasiswa tersebut.

Menanggapi hal itu, Gelora menegaskan bahwa hubungan maupun keterkaitan yang menjadi pembicaraan publik tidak memengaruhi proses pengambilan keputusan maupun mekanisme penyaluran dana CSR.

Ia menyebut Pemkab Karo tidak mempunyai kewenangan untuk memaksa perusahaan mengeluarkan dana CSR.
“Pemkab tidak memiliki kewenangan untuk memerintahkan perusahaan mengeluarkan dana CSR ataupun memberikan sanksi kepada perusahaan yang memilih tidak berpartisipasi,” ujarnya.

Menurut Gelora, keputusan perusahaan untuk berpartisipasi dalam program CSR merupakan kebijakan masing-masing perusahaan.

Sekolah di Luar Karo Dinilai Tidak Menjadi Persoalan

Pemkab Karo juga memberikan penjelasan mengenai lokasi SMA Unggul Bina Kasih Nusantara yang berada di luar wilayah Kabupaten Karo.
Gelora mengatakan pelaksanaan program TJSL tidak harus selalu dilakukan di wilayah tempat perusahaan menjalankan kegiatan operasionalnya.

Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.

Menurut Pemkab Karo, sekalipun sekolah tujuan berada di luar Kabupaten Karo, manfaat program tetap diberikan kepada siswa asal Kabupaten Karo.
“Manfaat utama tetap diterima siswa asal Kabupaten Karo melalui peningkatan akses terhadap pendidikan berkualitas,” katanya.
Pemkab Khawatir Polemik Membuat Perusahaan Enggan Salurkan CSR
Di tengah polemik yang berkembang, Pemkab Karo meminta agar persoalan penyaluran CSR tidak dibangun berdasarkan spekulasi.

Gelora menyayangkan munculnya sejumlah isu yang menurutnya berpotensi membuat perusahaan merasa terintimidasi ketika ingin menyalurkan bantuan kepada masyarakat.
Pemkab berharap dunia usaha tetap berkontribusi melalui program CSR, baik dalam bidang pendidikan, pelestarian cagar budaya, sosial, maupun pembangunan daerah.

Meski demikian, Pemkab Karo menyatakan tetap membuka ruang evaluasi terhadap pelaksanaan program CSR.
“Pemerintah Kabupaten Karo menegaskan komitmennya terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” pungkas Gelora.

Polemik penyaluran CSR ini pun masih menyisakan ruang bagi publik untuk mencermati lebih jauh mekanisme penetapan penerima beasiswa, proses pemilihan sekolah tujuan, besaran dana yang disalurkan masing-masing perusahaan, hingga bentuk pertanggungjawaban program agar transparansi yang disampaikan pemerintah dapat diuji secara terbuka.(Nico)

Berita Terkait

Kajari Karo Lantik Tiga Pejabat Struktural, Tekankan Integritas dan Profesionalisme
Abaikan Imbauan Zona Merah, Danau Lau Kawar Masih Buka dan Diduga Ada Pungutan Tanpa Tiket
Polres Simalungun Bantah Penerbitan SIM Baru di Layanan SIM Keliling, Keberatan Foto Kapolres Digunakan Tanpa Konfirmasi
Siswa SD Seberaya Meninggal Setelah Vaksinasi, Dinas Pendidikan Karo Akui Tak Terima Laporan Kegiatan
Sulit Dikonfirmasi Awak Media, Akses Komunikasi Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Karo Dipertanyakan
𝙋𝙚𝙣𝙚𝙗𝙖𝙣𝙜𝙖𝙣 𝙆𝙖𝙮𝙪 𝙂𝙪𝙣𝙖 𝙈𝙚𝙢𝙗𝙖𝙣𝙜𝙪𝙣 𝙂𝙚𝙧𝙚𝙟𝙖, 𝙅𝙚𝙨𝙚 𝙏𝙤𝙜𝙖𝙩𝙤𝙧𝙤𝙥 𝙅𝙖𝙡𝙖𝙣𝙞 𝙎𝙞𝙙𝙖𝙣𝙜 𝙙𝙞 𝙋𝙉 𝙆𝙖𝙗𝙖𝙣𝙟𝙖𝙝𝙚
𝙍𝙚𝙡𝙖𝙬𝙖𝙣 𝙋𝙞𝙣𝙠 𝘽𝙚𝙧𝙨𝙖𝙢𝙖 𝙁𝙤𝙧𝙪𝙢 𝙋𝙚𝙩𝙖𝙣𝙞 𝘽𝙪𝙣𝙜𝙖 𝙆𝙖𝙧𝙤 𝙈𝙚𝙣𝙙𝙖𝙩𝙖𝙣𝙜𝙞 𝙆𝙖𝙣𝙩𝙤𝙧 𝘿𝙞𝙨𝙥𝙚𝙧𝙞𝙣𝙙𝙖𝙜 𝙆𝙖𝙧𝙤
Dari Pengakuan Marga Purba Dari Kesain Rumah Jahe Status Kepemilikan Tanah Lokasi RSUD Kabanjahe Menemui Babak Baru

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 16:28 WIB

Kajari Karo Lantik Tiga Pejabat Struktural, Tekankan Integritas dan Profesionalisme

Sabtu, 5 September 2026 - 16:37 WIB

Pemkab Karo Bantah Konflik Kepentingan dalam Penyaluran CSR Beasiswa ke SMA Unggul Bina Kasih Nusantara

Jumat, 28 Agustus 2026 - 09:55 WIB

Polres Simalungun Bantah Penerbitan SIM Baru di Layanan SIM Keliling, Keberatan Foto Kapolres Digunakan Tanpa Konfirmasi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:41 WIB

Siswa SD Seberaya Meninggal Setelah Vaksinasi, Dinas Pendidikan Karo Akui Tak Terima Laporan Kegiatan

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Sulit Dikonfirmasi Awak Media, Akses Komunikasi Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Karo Dipertanyakan

Jumat, 31 Juli 2026 - 00:32 WIB

𝙋𝙚𝙣𝙚𝙗𝙖𝙣𝙜𝙖𝙣 𝙆𝙖𝙮𝙪 𝙂𝙪𝙣𝙖 𝙈𝙚𝙢𝙗𝙖𝙣𝙜𝙪𝙣 𝙂𝙚𝙧𝙚𝙟𝙖, 𝙅𝙚𝙨𝙚 𝙏𝙤𝙜𝙖𝙩𝙤𝙧𝙤𝙥 𝙅𝙖𝙡𝙖𝙣𝙞 𝙎𝙞𝙙𝙖𝙣𝙜 𝙙𝙞 𝙋𝙉 𝙆𝙖𝙗𝙖𝙣𝙟𝙖𝙝𝙚

Selasa, 14 Juli 2026 - 22:58 WIB

𝙍𝙚𝙡𝙖𝙬𝙖𝙣 𝙋𝙞𝙣𝙠 𝘽𝙚𝙧𝙨𝙖𝙢𝙖 𝙁𝙤𝙧𝙪𝙢 𝙋𝙚𝙩𝙖𝙣𝙞 𝘽𝙪𝙣𝙜𝙖 𝙆𝙖𝙧𝙤 𝙈𝙚𝙣𝙙𝙖𝙩𝙖𝙣𝙜𝙞 𝙆𝙖𝙣𝙩𝙤𝙧 𝘿𝙞𝙨𝙥𝙚𝙧𝙞𝙣𝙙𝙖𝙜 𝙆𝙖𝙧𝙤

Senin, 13 Juli 2026 - 14:27 WIB

Dari Pengakuan Marga Purba Dari Kesain Rumah Jahe Status Kepemilikan Tanah Lokasi RSUD Kabanjahe Menemui Babak Baru

Berita Terbaru

SUBULUSSALAM

Putusan NO Tak Menghapus Jejak Dokumen dalam Sengketa Lae Saga

Sabtu, 5 Sep 2026 - 23:08 WIB

error: Content is protected !!