๐™‹๐™š๐™ฃ๐™š๐™—๐™–๐™ฃ๐™œ๐™–๐™ฃ ๐™†๐™–๐™ฎ๐™ช ๐™‚๐™ช๐™ฃ๐™– ๐™ˆ๐™š๐™ข๐™—๐™–๐™ฃ๐™œ๐™ช๐™ฃ ๐™‚๐™š๐™ง๐™š๐™Ÿ๐™–, ๐™…๐™š๐™จ๐™š ๐™๐™ค๐™œ๐™–๐™ฉ๐™ค๐™ง๐™ค๐™ฅ ๐™…๐™–๐™ก๐™–๐™ฃ๐™ž ๐™Ž๐™ž๐™™๐™–๐™ฃ๐™œ ๐™™๐™ž ๐™‹๐™‰ ๐™†๐™–๐™—๐™–๐™ฃ๐™Ÿ๐™–๐™๐™š

REDAKSI SUMUT

- Redaksi

Jumat, 31 Juli 2026 - 00:32 WIB

5022 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo – Pengadilan Negeri Kabanjahe Kelas IB kembali menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana illegal logging dengan terdakwa Jese Togatorop dan Manto Nababan, Selasa (28/7/2026).

Agenda sidang kali ini berfokus pada mendengarkan keterangan saksi meringankan (a de charge) yang dihadirkan langsung oleh tim penasihat hukum terdakwa, untuk melawan dakwaan Jaksa kalau terdakwa Jesse Togatorop tidak benar menduduki atau mengusai lahan di kawasan hutan lindung.

Persidangan dipimpin oleh Majelis Hakim Paul Marpaung, SH.MH, didampingi hakim anggota Kenedy Putra Sitepu, SH.MH, dan Rizka Fuazan, SH.MH. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Karo, Roy Pelawi, SH, turut hadir mendampingi jalannya persidangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Advokat/penasihat hukum terdakwa, Imanuel Elihu Tarigan, SH, dan Ismail Sembiring menghadirkan dua orang saksi, yakni Andi Sigiro dan Julinta br Simajuntak.

Saksi pertama, Andi Sigiro, warga Dusun Cerumbu, Kecamatan Mardingding, Kabupaten Karo, mengaku sebagai pemilik lahan yang disewa oleh terdakwa Jese Togatorop sejak tahun 2019. “Lahan yang disewa oleh terdakwa Jesse tersebut, adalah lokasi tempat ditangkapnya Jese oleh pihak kepolisian,”ucap Andi Sigiro

Dari keterangan saksi Andi Sigiro tersebut, diketahui kalau lokasi lahan itu jugalah yang diambil oleh petugas kehutanan KPH XV Kabanjahe untuk pengambilan titik koordinat sebagai bukti terdakwa Jese sudah menduduki lahan hutan lindung tanpa izin.

Dalam keterangannya di hadapan majelis Hakim, Andi menjelaskan juga bahwa perjanjian sewa dilakukan dengan sistem hasil bagi dua kepada terdakwa Jese. Ia juga mengakui telah memerintahkan terdakwa untuk menebang kayu-kayu yang tumbuh di lahannya.

“Di lahan yang saya sewakan itu, ada sejumlah kayu dengan panjang bervariasi antara lima sampai tujuh meter. Saya suruh untuk ditebang sebelum menanam tanaman kakao, kopi, dan cabai,” ujar Andi tegas di ruang sidang.

Sementara itu, saksi kedua, Julinta br Simajuntak, warga Dusun Cerumbu, Desa Kuta Pengkih, mengungkapkan bahwa dirinya mengetahui aktivitas pemotongan kayu yang dilakukan oleh Jese Togatorop.

Menurut Julinta, kayu-kayu tersebut digunakan untuk membuat broti dan papan guna pembangunan Gereja di desanya. Namun, ia mengaku tidak memahami secara pasti alasan hukum yang menjerat terdakwa.

“Saya tidak tahu kenapa Jese Togatorop dijadikan terdakwa. Saya juga tidak tahu masalah apa yang menimpanya sehingga harus berstatus terdakwa, sebelum saya duduk menjadi saksi di sini,” ujarnya menjawab pertanyaan dari JPU Roy Pelawi.

Selain itu, Julinta Br Simanjuntak dalam persidangan mengatakan kalau dia juga memiliki lahan perladangan persis disebelah lahan Andi Sigiro yang disewakan kepada terdawa Jese “Saya tidak tahu kalau ladang milik saya dan ladang milik warga lain yang ada disekitar ini masuk kawasan hutan lindung, ” ucap Julinta

Dari keterangan kedua saksi tersebut, sudah jelas tidak ada niat terdakwa Jese untuk menduduki atau menguasai atau merusak hutan lindung, karena lahan tersebut adalah milik Andi Sigiro.

Dalam persidangan terungkap bahwa rangkaian fakta ini bermula dari permintaan dari Pendeta TA. Sinaga yang meminta Jese Togatorop untuk menyediakan bahan bangunan Gereja Pantekosta berupa broti dan papan dengan berbagai ukuran yang telah ditentukan oleh Pendeta tersebut.

Atas keterangan yang disampaikan oleh kedua saksi, terdakwa Jese Togatorop menyatakan menerima dan membenarkan isi kesaksian tersebut di hadapan majelis hakim.

Agenda sidang selanjutnya dijadwalkan kembali pada Selasa (11/8/2026). Penasihat hukum terdakwa berencana menghadirkan saksi ahli yang diharapkan nantinya dapat menguatkan pembelaan, sedangkan pihak JPU juga akan menghadirkan saksi-saksi tambahan dari jaksa penuntut.(TIM)

Berita Terkait

๐™๐™š๐™ก๐™–๐™ฌ๐™–๐™ฃ ๐™‹๐™ž๐™ฃ๐™  ๐˜ฝ๐™š๐™ง๐™จ๐™–๐™ข๐™– ๐™๐™ค๐™ง๐™ช๐™ข ๐™‹๐™š๐™ฉ๐™–๐™ฃ๐™ž ๐˜ฝ๐™ช๐™ฃ๐™œ๐™– ๐™†๐™–๐™ง๐™ค ๐™ˆ๐™š๐™ฃ๐™™๐™–๐™ฉ๐™–๐™ฃ๐™œ๐™ž ๐™†๐™–๐™ฃ๐™ฉ๐™ค๐™ง ๐˜ฟ๐™ž๐™จ๐™ฅ๐™š๐™ง๐™ž๐™ฃ๐™™๐™–๐™œ ๐™†๐™–๐™ง๐™ค
Dari Pengakuan Marga Purba Dari Kesain Rumah Jahe Status Kepemilikan Tanah Lokasi RSUD Kabanjahe Menemui Babak Baru
Peduli Pendidikan Ketua Bawaslu Karo dan Warga Desa Kuta Bangun Berikan Beasiswa Serta Penghargaan Kepada Anak Sekolah Saat Kerja Tahun
Peduli Pendidikan Ketua Bawaslu Karo dan Warga Desa Kuta Bangun Berikan Beasiswa Serta Penghargaan Kepada Anak Sekolah Saat Kerja Tahun
Kasatpol PP Karo : Sudah Dua Kali Kami Memberi Surat Peringatan Kepada Pedagang Kaki Lima Tapi Diabaikan
Bersama Cegah Banjir: Langkah Kecil, Dampak Besar
LKPJ Bupati Karo Tahun 2025 : DPRD Berikan Rekomendasi Membangun Untuk Akselerasi Good Governance
Memperingati Hari Buruh Nasional Buruh Kabupaten Karo Gelar Aksi Damai di DPRD Karo, Sampaikan 7 Tuntutan Ketenagakerjaan

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:33 WIB

Tak Kenal Lelah, Warga Lhung Tarok Bantu TNI Bangun Pondasi Tower Demi Air Bersih untuk Masyarakat

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:18 WIB

Kodim Abdya Kembali Bangun Infrastruktur Desa, Jembatan Aramco Resmi Rampung di Cot Bak’u

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:31 WIB

Kodim 0110/Abdya Bangun Jembatan Aramco, Petani Sebut Sangat Membantu Angkut Hasil Panen

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:43 WIB

Gol Kapten Safaruddin Antar Legend 0110 Abdya ke Final Piala Pangdam IM U-43 2026

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:01 WIB

Dominasi Sejak Awal, Tim Legend Abdya Pastikan Tempat di Semifinal Piala Pangdam IM U-43

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:57 WIB

Gotong Royong TNI-Warga, Pembangunan Jembatan Beton di Gunung Cut Dipercepat

Minggu, 26 Juli 2026 - 16:52 WIB

Kodim Abdya Bangun Jembatan Beton untuk Buka Akses Vital Petani Desa Gunung Cut

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:19 WIB

Babinsa Intens Dampingi Program Air Bersih TNI AD, Penyaluran ke Rumah Warga Segera Disiapkan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!