PT Hopson Diduga Bermanuver Saat Pengawasan Longgar, Operasi Malam Hari Kini Jadi Sorotan Tajam Masyarakat Gayo Lues

NASIONAL TRIBUN

- Redaksi

Senin, 18 Mei 2026 - 22:59 WIB

5048 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES | Fakta pembangkangan hukum kembali dipertontonkan di Gayo Lues, Aceh. PT Hopson Aceh Industri, salah satu perusahaan pengolahan getah pinus yang sejak awal sudah masuk daftar pelanggaran lingkungan dan administrasi pada rapat resmi 11 Mei 2026, kini terang-terangan melanggar hasil kesepakatan pejabat dan aparat. Alih-alih menunggu perizinan lengkap sesuai rekomendasi, pabrik di Kecamatan Rikit Gaib justru kembali hidup pada malam hari, mengepul mengangkangi keputusan pemerintah dan hukum lingkungan hidup.

Senin malam, 18 Mei 2026, pukul 20.31 WIB, lensa masyarakat merekam bukti tak terbantahkan. Asap pekat muncul dari cerobong pabrik PT Hopson, terang-benderang menyala di tengah gelap, padahal hasil rapat sehari sebelumnya jelas menegaskan: dokumen lingkungan perusahaan belum selesai, operasional harus dihentikan hingga seluruh kewajiban kecukupan perizinan dan administrasi dipenuhi. Bukannya menunggu proses tuntas, manajemen PT Hopson memilih bersembunyi di balik ketiadaan pengawasan malam dan memulai operasi diam-diam seperti tidak ada sanksi yang berlaku. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan penistaan telanjang terhadap komitmen negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

M. Purba, S.H., Ketua Lumbung Informasi Rakyat Gayo Lues, menyorot manuver ini sebagai cermin telak kegagalan pengawasan dan lemahnya nyali pejabat daerah. “Hasil rapat sudah terang, sanksi administratif dan izin belum tuntas, GANISPH sudah dinonaktifkan. Kenapa malam hari pabrik dibiarkan kembali hidup? Ini pelecehan terhadap hukum dan bukti negara diremehkan di depan masyarakat,” ujarnya tegas. Purba menuntut aparat penegak hukum, baik Polres Gayo Lues maupun Dinas LHK Aceh, tidak bisa hanya menonton dan mencatat, tetapi wajib bertindak spesifik sesuai rekomendasi yang sudah diteken bersama dalam rapat resmi.

Dokumen rapat di Aula Kantor BPHL Wilayah I Aceh sebenarnya sudah gamblang memetakan akar masalah. PT Hopson belum menuntaskan izin lingkungan karena tumpang tindih kewenangan—dokumen semula dari bupati dipersoalkan, penyesuaian di provinsi belum jelas, PP 28 tahun 2025 kembali menambah keruwetan soal area izin, sementara praktik di lapangan tetap berjalan tanpa kendali. Fakta lain, perusahaan juga tak punya kawasan hutan legal, hanya bermain dengan MoU kemitraan sosial tanpa RKU, belum melaporkan data produksi, hingga belum bisa membuktikan sumber bahan baku yang sah. Semua syarat administrasi inti hanya menjadi wacana, namun mesin produksi jalan terus seperti tak pernah ada masalah di mata hukum.

Hasil rapat bahkan tidak setengah-tengah: PT Hopson diminta menyesuaikan dokumen, menunda operasional, hingga disergap peringatan bagi semua pihak untuk melaporkan bila ditemukan aktivitas ilegal di tengah pembekuan. Tapi di lapangan, mekanisme pengawasan tampaknya kolaps begitu malam turun. Ketika kamera merekam, dan warga membuktikan sendiri ada kegiatan produksi, semua alasan birokrasi runtuh. Negara hanya terlihat tegas di siang hari dan hilang kendali di malam hari.

Kepala Dinas LHK, Dr. Ir. A. Hanan, S.P., M.M., sebenarnya tegas menegaskan bahwa seluruh kegiatan harus melengkapi dokumen dan izin sebelum pabrik bisa kembali beroperasi. Namun, komitmen tertulis pemerintah tidak berarti bila diabaikan secara kolektif oleh pelaku usaha di depan aparat dan dinas. Polres bahkan telah menegaskan siap melakukan penindakan hukum jika ditemukan aktivitas ilegal. Namun faktanya lain: PT Hopson tetap melaju mengangkangi seluruh larangan.

Dampaknya langsung terasa bagi masyarakat dan lingkungan Gayo Lues. Legalitas bahan baku tak jelas, distribusi getah tanpa SKSHHBK makin liar, negara kehilangan potensi penerimaan, dan hak masyarakat atas lingkungan hidup sehat dikorbankan. Warga kembali mengeluh soal pencemaran, hilangnya ketenangan, hingga ancaman kerugian lingkungan jangka panjang. Semua berpangkal dari satu hal: negara absen di waktu penting, dan hukum hanya sekeras dokumen, selemah pengawasannya.

M. Purba mengingatkan, “Kalau negara kalah oleh operasi malam pabrik, kepercayaan publik ambruk. Ini bukan sekadar ketidakberdayaan, tapi pengkhianatan terhadap mandat hukum publik. Jika malam ini PT Hopson masih nekat beroperasi, besok yang lain akan ikut, dan negara akan benar-benar jatuh pada titik nadir pengawasan.” Ia menuntut tindakan nyata: penyegelan pabrik, proses hukum, publikasi transparan hasil pengawasan, dan pengusutan rantai peredaran getah tanpa dokumen. “Hukum hanya akan dihormati jika pejabat dan aparat bekerja lebih keras dari muslihat pabrik yang pintar bergerak dalam gelap. Jangan jadikan hukum sebagai tontonan formalitas di siang hari dan dikhianati pada malam hari.”

Kasus PT Hopson malam ini adalah pelajaran pahit: tanpa ketegasan, negara hanya jadi aktor figuran dalam drama hukum lingkungan di Aceh. Jika pembangkangan seperti ini dibiarkan, artinya komando negara sudah bisa dibeli kapan saja oleh kepentingan segelintir orang, dan seluruh rakyat Gayo Lues hanya bisa menghitung kerugian demi kerugian yang tidak pernah tuntas. (TIM MEDIA )

Berita Terkait

Satgas TMMD Ke-130 dan Warga Membuat Sumur Bor untuk Masyarakat Desa Kampung Pepelah dan Kampung Gajah
TMMD ke-130 Kodim 0113/Gayo Lues Kebut Pembangunan Jalan Huntara
Sambut Hari Jadi Humas Polri ke-75, Polres Gayo Lues Gelar Donor Darah
TMMD ke-130 TA 2026 Resmi Dibuka di Gayo Lues, Fokus Bangun Infrastruktur dan Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Dandim 0113/Gayo Lues Hadiri Pengobatan Gratis dalam Rangka Pembukaan TMMD ke-130 TA 2026, 170 Warga Mendapat Pelayanan Kesehatan
Kapolres Gayo Lues Pimpin Sertijab Wakapolres dan Sejumlah PJU
Kapolres Gayo Lues Beri Kejutan di HUT TNI Ke-81, Tegaskan Sinergitas TNI-Polri
Sanksi Administratif Gubernur Tak Dihiraukan, PT HAI Dituding Lawan Perintah Pemerintah, AMPL Bawa Persoalan ke Gakkum

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 22:50 WIB

BPJN 3.5 Diduga Lalai, Proyek Pengaspalan Medan-Kutacane Tanpa Penyiraman Sebabkan Warga Terdampak Debu dan Terancam Kesehatan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 00:42 WIB

Pelukan Terakhir di Bumi Sepakat Segenep, Kapolres Aceh Tenggara Berpamitan kepada Purnawirawan

Kamis, 2 Juli 2026 - 20:03 WIB

Putusan Adat di Jambur Lak-lak Dihujani Tanda Tanya, Jual Tanah dan Rumah Sendiri Kok Dianggap Penyalahgunaan Jabatan

Kamis, 2 Juli 2026 - 18:56 WIB

Pengabdian yang Tulus Selalu Meninggalkan Jejak, Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Pemusnahan 161,9 Kilogram Ganja

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:59 WIB

80 Tahun Mengabdi Polri Untuk Masyarakat, Hari Bhayangkara ke-80 di Polres Tenggara Berlangsung Khidmat

Jumat, 26 Juni 2026 - 19:46 WIB

Senyum Anak Yatim Menghiasi Jumat Berkah, Kapolres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Penuh Kasih

Selasa, 16 Juni 2026 - 02:01 WIB

Ucapan Terima Kasih Keluarga Besar Joyce Christine Br. Hutauruk

Selasa, 16 Juni 2026 - 01:31 WIB

AKBP Yulhendri Dorong Kedekatan Polisi dan Warga Lewat Nobar Piala Dunia

Berita Terbaru