KARO — Tim Cobra Satreskrim Polres Karo bersama Unit Reskrim Polsek Berastagi mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polres Karo. Seorang pria yang diketahui merupakan residivis berinisial BW alias K (31), warga Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, berhasil diamankan petugas.
Tersangka ditangkap pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 19.15 WIB di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Lau Mulgap I, Kecamatan Berastagi, tepatnya di sekitar Terminal Berastagi.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Tim Cobra Satreskrim Polres Karo bersama personel Unit Reskrim Polsek Berastagi yang dipimpin Kasatreskrim Polres Karo AKP Hizkia Siagian, S.T.K., S.I.K., M.Si.
Kasus pencurian itu diketahui terjadi pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 07.00 WIB di Jalan Jamin Ginting, Gang Tropis, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.
Peristiwa tersebut terungkap setelah korban berinisial ASBG mendapat informasi dari adiknya bahwa sejumlah barang miliknya yang berada di dalam kamar telah hilang.
Adapun barang yang dilaporkan hilang yakni satu unit iPad merek Apple warna silver, satu unit iPhone 13, dan satu unit laptop merek Acer warna silver.
Korban bersama saksi kemudian melakukan pengecekan dan mendapati jendela kamar dalam kondisi terbuka. Atas kejadian tersebut, korban selanjutnya melaporkan kasus itu kepada pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa tersangka BW alias K berada di sekitar Terminal Berastagi pada Kamis (17/9/2026) malam.
Tim Cobra Satreskrim Polres Karo bersama personel Unit Reskrim Polsek Berastagi kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka.
Saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, tersangka disebut melakukan perlawanan terhadap petugas. Polisi kemudian memberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak tiga kali.
Namun, peringatan tersebut disebut tidak diindahkan. Petugas selanjutnya melakukan tindakan tegas dan terukur untuk mengamankan tersangka.
Setelah diamankan, tersangka dibawa ke RSUD Kabanjahe untuk mendapatkan penanganan medis. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolres Karo untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit iPad merek Apple warna silver, satu unit iPhone 13, dan satu unit laptop merek Acer warna silver.
Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasatreskrim Polres Karo AKP Hizkia Siagian, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
Saat ini, perkara tersebut masih dalam proses penyidikan Satreskrim Polres Karo. Tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku terkait dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi masih melakukan proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara serta memastikan seluruh rangkaian kejadian berdasarkan alat bukti dan keterangan yang diperoleh.(Nico)





































