Kabanjahe— Ikatan Mahasiswa Karo (IMKA) secara resmi menyampaikan surat pengaduan kepada Bupati Karo terkait keberadaan sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) yang dinilai menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Surat pengaduan tersebut juga ditujukan kepada Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata Kabupaten Karo, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karo, serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karo.
Dalam pengaduannya, IMKA menyoroti keberadaan sejumlah tempat hiburan malam yang disebut berada di wilayah Kabanjahe dan Berastagi, di antaranya Amakot, Tasima, Karaoke Suite Pakar di Kabanjahe, serta Karaoke Babo di Berastagi.
Ketua IMKA, Rabun Sebayang, mengatakan pihaknya tidak bermaksud menghambat kegiatan usaha masyarakat. Namun, menurutnya, setiap usaha hiburan harus memperhatikan aspek legalitas, lokasi, ketertiban, serta dampaknya terhadap lingkungan sekitar.
“Sebenarnya sah-sah saja membuka usaha seperti itu. Namun, lihat juga tempatnya yang layak dan lengkapi administrasi serta persyaratan yang berlaku. Dengan demikian, keberadaan usaha tersebut ke depan dapat memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Karo dari sektor pariwisata,” ujar Rabun Sebayang.
Ia menilai keberadaan tempat hiburan malam di tengah permukiman warga perlu menjadi perhatian pemerintah daerah, terutama apabila terdapat persoalan terkait perizinan maupun ketentuan lokasi usaha.
Rabun juga menegaskan bahwa aktivitas berjoget di diskotik bukan merupakan bagian dari tradisi maupun budaya masyarakat Karo.
Menurutnya, pihaknya prihatin apabila gaya hiburan di tempat-tempat tersebut mulai ditiru oleh kalangan anak muda dan dibawa ke ruang-ruang publik seperti losd maupun jambur yang selama ini digunakan sebagai tempat berkumpul dan melaksanakan berbagai kegiatan masyarakat.
“Kami khawatir hal tersebut justru menjadi contoh yang kurang baik bagi generasi muda Karo,” katanya.
Dalam surat pengaduannya, IMKA meminta pemerintah daerah melakukan pemeriksaan terhadap dasar perizinan, legalitas usaha, serta kesesuaian lokasi sejumlah THM yang dipersoalkan.
IMKA juga mempertanyakan apakah para pelaku usaha pariwisata tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan perizinan dan persyaratan yang berlaku, termasuk regulasi di bidang kepariwisataan dan peraturan daerah Kabupaten Karo.
Sejumlah regulasi yang dicantumkan dalam pengaduan antara lain Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, serta sejumlah peraturan menteri terkait penyelenggaraan usaha pariwisata.
Selain itu, IMKA juga merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 1 Tahun 2024 dan Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 2 Tahun 2023 sebagai bagian dari dasar yang perlu diperiksa dalam penyelenggaraan usaha tersebut.
IMKA berharap Bupati Karo bersama perangkat daerah terkait dapat menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap legalitas dan kepatuhan usaha.
Apabila ditemukan usaha yang tidak memenuhi persyaratan administrasi maupun perizinan, IMKA meminta pemerintah daerah mengambil tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
IMKA menegaskan bahwa penertiban tersebut bukan dimaksudkan untuk menghambat dunia usaha, melainkan memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai aturan, tidak mengganggu ketertiban masyarakat, serta tetap memperhatikan nilai-nilai sosial dan budaya masyarakat Karo.(Nico)




































