IMKA Minta Bupati Karo Tertibkan Tempat Hiburan Malam, Dinilai Bukan Budaya Karo

REDAKSI SUMUT

- Redaksi

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:33 WIB

50148 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabanjahe— Ikatan Mahasiswa Karo (IMKA) secara resmi menyampaikan surat pengaduan kepada Bupati Karo terkait keberadaan sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) yang dinilai menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Surat pengaduan tersebut juga ditujukan kepada Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata Kabupaten Karo, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karo, serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karo.

Dalam pengaduannya, IMKA menyoroti keberadaan sejumlah tempat hiburan malam yang disebut berada di wilayah Kabanjahe dan Berastagi, di antaranya Amakot, Tasima, Karaoke Suite Pakar di Kabanjahe, serta Karaoke Babo di Berastagi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua IMKA, Rabun Sebayang, mengatakan pihaknya tidak bermaksud menghambat kegiatan usaha masyarakat. Namun, menurutnya, setiap usaha hiburan harus memperhatikan aspek legalitas, lokasi, ketertiban, serta dampaknya terhadap lingkungan sekitar.

“Sebenarnya sah-sah saja membuka usaha seperti itu. Namun, lihat juga tempatnya yang layak dan lengkapi administrasi serta persyaratan yang berlaku. Dengan demikian, keberadaan usaha tersebut ke depan dapat memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Karo dari sektor pariwisata,” ujar Rabun Sebayang.

Ia menilai keberadaan tempat hiburan malam di tengah permukiman warga perlu menjadi perhatian pemerintah daerah, terutama apabila terdapat persoalan terkait perizinan maupun ketentuan lokasi usaha.
Rabun juga menegaskan bahwa aktivitas berjoget di diskotik bukan merupakan bagian dari tradisi maupun budaya masyarakat Karo.

Menurutnya, pihaknya prihatin apabila gaya hiburan di tempat-tempat tersebut mulai ditiru oleh kalangan anak muda dan dibawa ke ruang-ruang publik seperti losd maupun jambur yang selama ini digunakan sebagai tempat berkumpul dan melaksanakan berbagai kegiatan masyarakat.

“Kami khawatir hal tersebut justru menjadi contoh yang kurang baik bagi generasi muda Karo,” katanya.

Dalam surat pengaduannya, IMKA meminta pemerintah daerah melakukan pemeriksaan terhadap dasar perizinan, legalitas usaha, serta kesesuaian lokasi sejumlah THM yang dipersoalkan.

IMKA juga mempertanyakan apakah para pelaku usaha pariwisata tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan perizinan dan persyaratan yang berlaku, termasuk regulasi di bidang kepariwisataan dan peraturan daerah Kabupaten Karo.

Sejumlah regulasi yang dicantumkan dalam pengaduan antara lain Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, serta sejumlah peraturan menteri terkait penyelenggaraan usaha pariwisata.

Selain itu, IMKA juga merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 1 Tahun 2024 dan Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 2 Tahun 2023 sebagai bagian dari dasar yang perlu diperiksa dalam penyelenggaraan usaha tersebut.

IMKA berharap Bupati Karo bersama perangkat daerah terkait dapat menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap legalitas dan kepatuhan usaha.
Apabila ditemukan usaha yang tidak memenuhi persyaratan administrasi maupun perizinan, IMKA meminta pemerintah daerah mengambil tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

IMKA menegaskan bahwa penertiban tersebut bukan dimaksudkan untuk menghambat dunia usaha, melainkan memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai aturan, tidak mengganggu ketertiban masyarakat, serta tetap memperhatikan nilai-nilai sosial dan budaya masyarakat Karo.(Nico)

Berita Terkait

Luruskan Isu Miring, Kadis Kesehatan Karo Tegaskan Surat Bupati Sifatnya Perintah Tindak Lanjut BPK, Bukan Teguran
Warga Kabanjahe Apresiasi Langkah Cepat Pemkab Karo Atasi Banjir Lewat Revitalisasi Saluran Drainase
Kasus Koperasi KMGR Berbuntut Panjang, PDIP Karo Jadwalkan Pemanggilan Ulang Kader Terlapor
Pasca Aksi Protes Anggota KMGR, Surat Undangan Sharing Pengurus dan Anggota Disorot
Buruh Tani Laporkan Dugaan Penggelapan Dana Koperasi ke DPC PDI Perjuangan Karo
Residivis Curi iPad, iPhone 13 dan Laptop di Kabanjahe, Ditangkap Tim Cobra
Kecewa Simpanan Dikoperasi Mega Gotong-Royong Tidak Kunjung Cair, Warga Desa Bintang Meriah Sampaikan Aspirasi ke DPRD Karo
Pertamina Geothermal Energy Tbk Salurkan CSR untuk Balita Stunting, Ibu Hamil, dan Ibu Menyusui di Wilayah Area Sibayak

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:31 WIB

TMMD ke-130 Kodim 0113/Gayo Lues Kebut Pembangunan Jalan Huntara

Rabu, 21 Oktober 2026 - 01:02 WIB

Sambut Hari Jadi Humas Polri ke-75, Polres Gayo Lues Gelar Donor Darah

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:12 WIB

TMMD ke-130 TA 2026 Resmi Dibuka di Gayo Lues, Fokus Bangun Infrastruktur dan Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:43 WIB

Kapolres Gayo Lues Pimpin Sertijab Wakapolres dan Sejumlah PJU

Selasa, 6 Oktober 2026 - 00:21 WIB

Kapolres Gayo Lues Beri Kejutan di HUT TNI Ke-81, Tegaskan Sinergitas TNI-Polri

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:48 WIB

Sanksi Administratif Gubernur Tak Dihiraukan, PT HAI Dituding Lawan Perintah Pemerintah, AMPL Bawa Persoalan ke Gakkum

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:51 WIB

9 BULAN PASCA-LONGSOR: Hak Sewa Alat Berat Mandeg, Realisasi Janji Darurat BPBD Gayo Lues Dipertanyakan

Rabu, 1 Juli 2026 - 19:33 WIB

Hari Bhayangkara Ke-80, Kapolres Gayo Lues: Tingkatkan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat

Berita Terbaru