Luruskan Isu Miring, Kadis Kesehatan Karo Tegaskan Surat Bupati Sifatnya Perintah Tindak Lanjut BPK, Bukan Teguran

REDAKSI SUMUT

- Redaksi

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:57 WIB

50107 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabanjahe — Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karo, dr. Immanuel Sinuhaji, Sp.PA dan jajaran, memberikan klarifikasi komprehensif guna meluruskan informasi dan pemberitaan yang beredar di media sosial terkait sorotan anggaran belanja perjalanan dinas serta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara Tahun Anggaran 2025.

Dalam keterangannya, dr. Immanuel menegaskan bahwa narasi yang menyebut dirinya “ditegur oleh Bupati Karo” akibat LHP BPK seperti judul pemberitaan yang beredar di salah satu media dan unggahan dimedia sosial Facebook dengan nama akun Sikawes adalah tidak tepat.

Karna berdasarkan dokumen resmi yang ada, bentuk komunikasi dari Bupati Karo kepada Dinas Kesehatan merupakan “Surat Perintah Tindak Lanjut” bernomor 700/658/Ikab/2026 tertanggal 23 Juni 2026, bukanlah surat teguran personal, ujarnya saat dikonfirmasi awak media diruang rapat lantai ll kantor dinas kesehatan Kabupaten Karo pada hari Senin (12/10/2026) sore.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rincian Instruksi dalam Surat Bupati Karo

Berdasarkan dokumen surat resmi yang ditandatangani oleh Bupati Karo Antonius Ginting, instruksi tersebut diterbitkan untuk menindaklanjuti LHP BPK-RI Nomor 62.B/T/LHP/DJPKN-V.MDN.01.05.2026 tertanggal 26 Mei 2026 tentang Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Kabupaten Karo Tahun 2025.

Dalam LHP tersebut, terdapat tiga poin utama temuan yang mencakup:

1. Kesalahan penganggaran belanja daerah pada sembilan perangkat daerah.

2. Kesalahan klasifikasi Belanja Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan.

3. Realisasi pembayaran atas pelaksanaan belanja modal gedung dan bangunan yang tidak sesuai ketentuan.

Menindaklanjuti hal tersebut, Bupati Karo memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan beserta jajaran untuk memedomani ketentuan dalam memilih akun atau kode rekening yang sesuai dengan substansi belanja dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran. Mengawasi pelaksanaan anggaran perangkat daerah dan melaporkannya secara berkala kepada Bupati Karo.

Memerintahkan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD) untuk memilih program kegiatan dan kode rekening yang tepat saat menginput realisasi belanja ke dalam aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) serta menyusun laporan keuangan dengan benar.

Melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan pekerjaan agar pembayaran kontrak hanya dilakukan sesuai dengan prestasi kerja yang diterima, serta menginstruksikan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar berpedoman pada Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Dan menyampaikan seluruh langkah-langkah perbaikan beserta bukti pelaksanaan kepada Bupati Karo cqi. Inspektur Kabupaten Karo selambat-lambatnya 60 hari sejak tanggal surat ditetapkan.

Klarifikasi Teknis: Murni Kesalahan Penginputan “Gelondongan” pada SIPD

Menanggapi substansi temuan BPK terkait pos belanja perjalanan dinas dalam kota senilai Rp5,23 miliar yang sempat menjadi sorotan publik, Pihak Dinas Kesehatan menjelaskan bahwa persoalan tersebut murni kendala teknis pada sistem pelaporan, bukan penyalahgunaan anggaran maupun kegiatan fiktif.

Ditempat yang sama Sekertaris Dinas Kesehatan Kabupaten Karo Mardin Purba SKM, M.Kes bahwa alokasi dana BOK bersumber dari pusat dan dikelola langsung oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di masing-masing 19 Puskesmas se-Kabupaten Karo berdasarkan perencanaan dalam aplikasi Kementerian Kesehatan (E-Renggar) perangkat lunak berbasis daring (online) untuk mengelola perencanaan, penganggaran, serta monitoring dan evaluasi (monev) dalam satu sistem terpadu.

Namun, ketika proses penginputan realisasi keuangan melalui aplikasi SIPD dilakukan, terjadi penumpukan atau penggabungan kode rekening (gelondongan). Akibatnya, pos belanja tertentu tercatat tidak sesuai dengan rincian objek belanja aslinya di lapangan, kendati secara peruntukan kegiatan dan Standar Satuan Harga (SSH) telah disetujui serta diverifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.

PPK – SKPD Dinas Kesehatan Kabupaten Karo Saban Kemit M.Kes juga memastikan bahwa langkah-langkah korektif, penyesuaian dokumen, serta koordinasi bersama instansi pengawas telah berjalan tuntas guna mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pungkasnya. (Nico)

Berita Terkait

Warga Kabanjahe Apresiasi Langkah Cepat Pemkab Karo Atasi Banjir Lewat Revitalisasi Saluran Drainase
IMKA Minta Bupati Karo Tertibkan Tempat Hiburan Malam, Dinilai Bukan Budaya Karo
Kasus Koperasi KMGR Berbuntut Panjang, PDIP Karo Jadwalkan Pemanggilan Ulang Kader Terlapor
Pasca Aksi Protes Anggota KMGR, Surat Undangan Sharing Pengurus dan Anggota Disorot
Buruh Tani Laporkan Dugaan Penggelapan Dana Koperasi ke DPC PDI Perjuangan Karo
Residivis Curi iPad, iPhone 13 dan Laptop di Kabanjahe, Ditangkap Tim Cobra
Kecewa Simpanan Dikoperasi Mega Gotong-Royong Tidak Kunjung Cair, Warga Desa Bintang Meriah Sampaikan Aspirasi ke DPRD Karo
Pertamina Geothermal Energy Tbk Salurkan CSR untuk Balita Stunting, Ibu Hamil, dan Ibu Menyusui di Wilayah Area Sibayak

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 01:41 WIB

Fidiel Castro Minta Evaluasi Kepala SD-SMP Negeri, Dugaan Penyimpangan Dana BOSP Jangan Dibiarkan Berlarut-larut

Minggu, 4 Oktober 2026 - 19:01 WIB

Polisi Bersama Masyarakat: 7,17 Gram Sabu Berhasil Disita Polsek Bosar Maligas Dari Pengedar Sabu di Ujung Padang

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 10:12 WIB

Jumat Curhat dan Jumat Berkah, Kapolres Simalungun Hadirkan Polri di Tengah-Tengah Masyarakat Pematang Asilum

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 09:53 WIB

Kepsek SMAN Plus Riau Luruskan Isu LKBB, Tegaskan Jaga Kepercayaan Sponsor

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:39 WIB

Pengamat Civil Society Dedi Siregar Puji Polres Cimahi Gandeng Ojol Perkuat Keamanan Wilayah

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 17:04 WIB

LSM Tekan Pemerintah Sumedang Sampaikan Klarifikasi Dugaan Kekerasan dan Intimidasi ASN

Rabu, 26 Agustus 2026 - 01:51 WIB

Pengawas Buka Suara: Sekdes Lae Mbersih Diduga Langgar Netralitas, Sanksi Masih Dikaji

Senin, 20 Juli 2026 - 21:04 WIB

Jaga Soliditas dan Sinergitas, Kapolres dan Forkopimda Simalungun Serta Pematang Siantar Gelar Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat

Berita Terbaru

error: Content is protected !!