Bayar 3 Juta demi Kebebasan, Saksi Ungkap Dugaan Pungli Oknum Polres Dairi di Persidangan

REDAKSI SUMUT

- Redaksi

Kamis, 26 Februari 2026 - 21:08 WIB

50381 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidikalang – Fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sidikalang terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum anggota Polres Dairi. Seorang saksi mengaku diminta menyetor uang sebesar Rp3 juta per orang dengan dalih rehabilitasi agar bisa dibebaskan.

​Dugaan skandal ini mencuat dalam sidang perkara nomor 6/Pid.Sus/2026/PN Sdk atas nama terdakwa Andi Puspa Ginting dan perkara nomor 7/Pid.Sus/2026/PN Sdk atas nama Rowendi Sembiring, Senin (23/02/2026). Sidang tersebut beragenda tambahan pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasihat Hukum terdakwa.

​Dalam persidangan, saksi berinisial CT yang dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait kronologi penangkapan, membeberkan praktik lancung tersebut di hadapan Majelis Hakim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​”Pada saat penangkapan, saya membayar sebesar Rp3 juta kepada Sukat, yang diduga merupakan orang suruhan oknum polisi agar saya bisa lepas. Padahal, hasil tes saya tidak positif menggunakan narkoba,” ungkap CT saat menjawab pertanyaan terakhir dari Majelis Hakim.

​CT menambahkan, tuntutan uang tersebut sangat memberatkannya hingga ia terpaksa menggadaikan aset pribadi.

​”Untuk membayar uang tersebut, saya harus menggadaikan sepeda motor. Bahkan sampai saat ini, saya masih memiliki sisa utang sebesar Rp500 ribu di tempat penggadaian tersebut,” pungkas CT.

​Diketahui, CT merupakan pemilik Cafe Hoaks dan satu dari 13 warga (6 perempuan dan 7 laki-laki) yang diamankan petugas pada 27 Agustus 2025 lalu di Desa Lau Gunung, Kecamatan Tanah Pinem. Dari belasan orang yang ditangkap, hanya dua orang yakni RS dan APG yang kasusnya berlanjut hingga ke persidangan, sementara sisanya diduga dilepaskan setelah memenuhi permintaan sejumlah uang.

​Menanggapi fakta persidangan tersebut, praktisi hukum Jasnan David Sipayung, SH, menegaskan bahwa tindakan oknum polisi yang meminta imbalan untuk melepaskan tahanan baik terbukti melakukan tindak pidana maupun tidak adalah pelanggaran berat.

​”Tindakan tersebut dapat dijerat dengan beberapa pasal berlapis,” ujar Jasnan. Beberapa di antaranya adalah Pasal 12 huruf b UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 (Tipikor): Terkait gratifikasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.

​Pasal 423 KUHP: Terkait pemerasan oleh pegawai negeri dengan ancaman maksimal 6 tahun.Pasal 368 KUHP: Terkait pemerasan dan pengancaman dengan ancaman maksimal 9 tahun.Pasal 52 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia: Terkait pelanggaran kode etik profesi.

​Jasnan juga menghimbau masyarakat yang mengalami atau mengetahui praktik serupa untuk tidak takut melapor ke instansi pengawas.

“Sebaiknya segera laporkan ke Propam Polri, Kompolnas, atau lembaga berwenang lainnya agar marwah kepolisian tetap terjaga,” tutupnya.(Nico Sitepu)

Berita Terkait

𝙍𝙚𝙡𝙖𝙬𝙖𝙣 𝙋𝙞𝙣𝙠 𝘽𝙚𝙧𝙨𝙖𝙢𝙖 𝙁𝙤𝙧𝙪𝙢 𝙋𝙚𝙩𝙖𝙣𝙞 𝘽𝙪𝙣𝙜𝙖 𝙆𝙖𝙧𝙤 𝙈𝙚𝙣𝙙𝙖𝙩𝙖𝙣𝙜𝙞 𝙆𝙖𝙣𝙩𝙤𝙧 𝘿𝙞𝙨𝙥𝙚𝙧𝙞𝙣𝙙𝙖𝙜 𝙆𝙖𝙧𝙤
Dari Pengakuan Marga Purba Dari Kesain Rumah Jahe Status Kepemilikan Tanah Lokasi RSUD Kabanjahe Menemui Babak Baru
Peduli Pendidikan Ketua Bawaslu Karo dan Warga Desa Kuta Bangun Berikan Beasiswa Serta Penghargaan Kepada Anak Sekolah Saat Kerja Tahun
Peduli Pendidikan Ketua Bawaslu Karo dan Warga Desa Kuta Bangun Berikan Beasiswa Serta Penghargaan Kepada Anak Sekolah Saat Kerja Tahun
Polres Simalungun Gerebek Sarang Narkoba Di Tanah Jawa, Lima Tersangka Diringkus Dan 99,74 Gram Sabu Disita
Pererat Sinergi dengan Insan Pers, Lapas Labuhan Ruku Tegaskan Komitmen Transparansi Informasi
Kasatpol PP Karo : Sudah Dua Kali Kami Memberi Surat Peringatan Kepada Pedagang Kaki Lima Tapi Diabaikan
Keluarga Almarhum Satria Aritonang Nilai Mereka Jadi Korban 2 Kali: Kasus dan Dugaan Kelalaian Advokat

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:43 WIB

Gol Kapten Safaruddin Antar Legend 0110 Abdya ke Final Piala Pangdam IM U-43 2026

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:31 WIB

Manunggal Air TNI AD Berjalan Sesuai Target, Tower Air di Padang Bak Jok Mulai Ditegakkan

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:01 WIB

Dominasi Sejak Awal, Tim Legend Abdya Pastikan Tempat di Semifinal Piala Pangdam IM U-43

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:57 WIB

Gotong Royong TNI-Warga, Pembangunan Jembatan Beton di Gunung Cut Dipercepat

Minggu, 26 Juli 2026 - 16:52 WIB

Kodim Abdya Bangun Jembatan Beton untuk Buka Akses Vital Petani Desa Gunung Cut

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:15 WIB

Tiga Jembatan Beton Hadir di Abdya, Dandim: Wujud Nyata Kemanunggalan TNI-Rakyat

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:51 WIB

TNI AD Manunggal Air Dimulai di Abdya, Lima Sumur Bor Dibangun untuk Warga

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:34 WIB

Kodim Abdya Percepat Pembangunan Program Manunggal Air di Wilayah Terisolasi, Warga Sampaikan Apresiasi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!