Kapolri Temukan 87 Kontainer Langgar Ekspor Produk Turunan CPO, Tindak Lanjut Arahan Presiden

NASIONAL TRIBUN

- Redaksi

Minggu, 9 November 2025 - 03:15 WIB

50329 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menghadiri konferensi pers pengungkapan dugaan pelanggaran ekspor produk turunan minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dalam 87 kontainer di area Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Multi Terminal Indonesia – NPCT Common Area, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (6/11/2025). Pelanggaran ini terungkap dari hasil operasi gabungan antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dan Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara Polri.

Jenderal Sigit menyampaikan bahwa temuan 87 kontainer ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Prabowo Subianto, terkait upaya strategis pemerintah dalam mengurangi potensi kerugian negara khususnya di sektor penerimaan negara bukan pajak dan pengawasan ekspor komoditas strategis. “Alhamdulillah, sesuai dengan arahan dan perintah dari Bapak Presiden Prabowo Subianto terkait upaya untuk terus mengurangi potensi kerugian negara, maka Polri membentuk Satuan Tugas Khusus Optimalisasi Penerimaan Negara,” ujar Sigit.

Setelah Satgassus dibentuk, Polri langsung bersinergi dengan kementerian dan lembaga terkait, termasuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, untuk menganalisis pola distribusi dan aktivitas ekspor yang dinilai mencurigakan. Salah satu temuan awal Satgassus adalah lonjakan volume ekspor dari sebuah perusahaan berinisial PT MMS yang dinilai tidak wajar. “Hasil kerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkap adanya kenaikan volume ekspor dari perusahaan tersebut sebesar 278 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini menjadi anomali dan dilakukan pendalaman oleh tim,” kata Kapolri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam proses pemeriksaan, tim Satgassus dan mitra kerja melakukan uji laboratorium atas isi kontainer yang dikirim sebagai produk ekspor. Hasil uji menunjukkan bahwa barang dalam kontainer tersebut bukanlah produk murni yang layak menerima kompensasi bebas pajak, melainkan sebagian besar merupakan campuran dari produk turunan kelapa sawit yang diklasifikasikan secara tidak sesuai.

“Di dalamnya berisi sebagian besar komoditas campuran dari produk turunan kelapa sawit. Ini yang tentunya akan ditindaklanjuti bersama Bea dan Cukai untuk pendalaman lebih lanjut,” ujar Kapolri.

Hasil dari kegiatan ini menunjukkan bahwa sebanyak 87 kontainer diduga kuat melakukan pelanggaran terhadap ketentuan ekspor yang berlaku, khususnya terkait klasifikasi barang dan potensi penyalahgunaan insentif fiskal. Jenderal Sigit memastikan bahwa kontainer-kontainer tersebut telah diamankan dan akan menjadi barang bukti dalam proses penegakan hukum selanjutnya.

Ia menambahkan bahwa upaya ini merupakan bentuk nyata sinergi antarlembaga negara untuk memperketat pengawasan terhadap sektor-sektor strategis ekonomi. Melalui kolaborasi antara kepolisian, otoritas fiskal, dan aparat penegak hukum lain, pemerintah berharap dapat mencegah kebocoran penerimaan negara serta menciptakan iklim usaha yang sehat, transparan, dan akuntabel.

“Langkah ini menunjukkan komitmen bersama untuk mengawal program strategis nasional dan memastikan bahwa penerimaan negara dari sektor ekspor, khususnya komoditas unggulan seperti CPO, dikelola secara jujur dan berkeadilan,” kata Kapolri.

Pemeriksaan terhadap temuan ini masih terus dilakukan. Aparat menyebutkan bahwa penelusuran lebih lanjut akan mencakup asal dan tujuan barang, perusahaan eksportir, serta siapa saja yang terlibat dalam proses awal hingga distribusi. Satgassus OPN Polri bersama Bea Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak akan terus memperkuat koordinasi untuk mendorong reformasi tata kelola ekspor dan mengurangi ruang manipulasi data ekspor yang merugikan negara. (*)

Berita Terkait

Dugaan Skandal Pejabat Sumedang, Wartawan Ditekan untuk Hapus Berita
Sekpri Wabup Sumedang Ungkap Dugaan Kekerasan dan Ancaman Mutasi Jabatan
Kaperwil Media Online Penuhi Panggilan Klarifikasi Polda Riau Sebagai Saksi
Belum Ada Tersangka dalam Kasus Kematian Sungguh Satria Aritonang, Keluarga Pertanyakan Arah Penanganan Penyidikan
Desak Usut Tuntas Dugaan Fasilitasi Konferensi Pers Hotman Paris di Kejagung: Tidak Lazim Kuasa Hukum Tersangka Korupsi Diberi Panggung Khusus
Pernyataan Hotman Sebut Kapolri Harus Izin Presiden untuk Tetapkan Tersangka, DPP LPPI : Sangat Menyesatkan
Ketika PT LNK Tak Punya HGU, Aparat Tak Netral, dan Hak Penguburan Warga Malah Dihalang-halangi di Tanah Sendiri
Jiwa Reserse Membara, IPDA Gagas Pimpin Pengungkapan Perdagangan Satwa Dilindungi di Simalungun

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 16:28 WIB

Kajari Karo Lantik Tiga Pejabat Struktural, Tekankan Integritas dan Profesionalisme

Sabtu, 5 September 2026 - 16:37 WIB

Pemkab Karo Bantah Konflik Kepentingan dalam Penyaluran CSR Beasiswa ke SMA Unggul Bina Kasih Nusantara

Jumat, 28 Agustus 2026 - 09:55 WIB

Polres Simalungun Bantah Penerbitan SIM Baru di Layanan SIM Keliling, Keberatan Foto Kapolres Digunakan Tanpa Konfirmasi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:41 WIB

Siswa SD Seberaya Meninggal Setelah Vaksinasi, Dinas Pendidikan Karo Akui Tak Terima Laporan Kegiatan

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Sulit Dikonfirmasi Awak Media, Akses Komunikasi Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Karo Dipertanyakan

Jumat, 31 Juli 2026 - 00:32 WIB

𝙋𝙚𝙣𝙚𝙗𝙖𝙣𝙜𝙖𝙣 𝙆𝙖𝙮𝙪 𝙂𝙪𝙣𝙖 𝙈𝙚𝙢𝙗𝙖𝙣𝙜𝙪𝙣 𝙂𝙚𝙧𝙚𝙟𝙖, 𝙅𝙚𝙨𝙚 𝙏𝙤𝙜𝙖𝙩𝙤𝙧𝙤𝙥 𝙅𝙖𝙡𝙖𝙣𝙞 𝙎𝙞𝙙𝙖𝙣𝙜 𝙙𝙞 𝙋𝙉 𝙆𝙖𝙗𝙖𝙣𝙟𝙖𝙝𝙚

Selasa, 14 Juli 2026 - 22:58 WIB

𝙍𝙚𝙡𝙖𝙬𝙖𝙣 𝙋𝙞𝙣𝙠 𝘽𝙚𝙧𝙨𝙖𝙢𝙖 𝙁𝙤𝙧𝙪𝙢 𝙋𝙚𝙩𝙖𝙣𝙞 𝘽𝙪𝙣𝙜𝙖 𝙆𝙖𝙧𝙤 𝙈𝙚𝙣𝙙𝙖𝙩𝙖𝙣𝙜𝙞 𝙆𝙖𝙣𝙩𝙤𝙧 𝘿𝙞𝙨𝙥𝙚𝙧𝙞𝙣𝙙𝙖𝙜 𝙆𝙖𝙧𝙤

Senin, 13 Juli 2026 - 14:27 WIB

Dari Pengakuan Marga Purba Dari Kesain Rumah Jahe Status Kepemilikan Tanah Lokasi RSUD Kabanjahe Menemui Babak Baru

Berita Terbaru

SUBULUSSALAM

Putusan NO Tak Menghapus Jejak Dokumen dalam Sengketa Lae Saga

Sabtu, 5 Sep 2026 - 23:08 WIB

error: Content is protected !!