Bayar 3 Juta demi Kebebasan, Saksi Ungkap Dugaan Pungli Oknum Polres Dairi di Persidangan

REDAKSI SUMUT

- Redaksi

Kamis, 26 Februari 2026 - 21:08 WIB

50394 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidikalang – Fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sidikalang terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum anggota Polres Dairi. Seorang saksi mengaku diminta menyetor uang sebesar Rp3 juta per orang dengan dalih rehabilitasi agar bisa dibebaskan.

​Dugaan skandal ini mencuat dalam sidang perkara nomor 6/Pid.Sus/2026/PN Sdk atas nama terdakwa Andi Puspa Ginting dan perkara nomor 7/Pid.Sus/2026/PN Sdk atas nama Rowendi Sembiring, Senin (23/02/2026). Sidang tersebut beragenda tambahan pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasihat Hukum terdakwa.

​Dalam persidangan, saksi berinisial CT yang dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait kronologi penangkapan, membeberkan praktik lancung tersebut di hadapan Majelis Hakim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​”Pada saat penangkapan, saya membayar sebesar Rp3 juta kepada Sukat, yang diduga merupakan orang suruhan oknum polisi agar saya bisa lepas. Padahal, hasil tes saya tidak positif menggunakan narkoba,” ungkap CT saat menjawab pertanyaan terakhir dari Majelis Hakim.

​CT menambahkan, tuntutan uang tersebut sangat memberatkannya hingga ia terpaksa menggadaikan aset pribadi.

​”Untuk membayar uang tersebut, saya harus menggadaikan sepeda motor. Bahkan sampai saat ini, saya masih memiliki sisa utang sebesar Rp500 ribu di tempat penggadaian tersebut,” pungkas CT.

​Diketahui, CT merupakan pemilik Cafe Hoaks dan satu dari 13 warga (6 perempuan dan 7 laki-laki) yang diamankan petugas pada 27 Agustus 2025 lalu di Desa Lau Gunung, Kecamatan Tanah Pinem. Dari belasan orang yang ditangkap, hanya dua orang yakni RS dan APG yang kasusnya berlanjut hingga ke persidangan, sementara sisanya diduga dilepaskan setelah memenuhi permintaan sejumlah uang.

​Menanggapi fakta persidangan tersebut, praktisi hukum Jasnan David Sipayung, SH, menegaskan bahwa tindakan oknum polisi yang meminta imbalan untuk melepaskan tahanan baik terbukti melakukan tindak pidana maupun tidak adalah pelanggaran berat.

​”Tindakan tersebut dapat dijerat dengan beberapa pasal berlapis,” ujar Jasnan. Beberapa di antaranya adalah Pasal 12 huruf b UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 (Tipikor): Terkait gratifikasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.

​Pasal 423 KUHP: Terkait pemerasan oleh pegawai negeri dengan ancaman maksimal 6 tahun.Pasal 368 KUHP: Terkait pemerasan dan pengancaman dengan ancaman maksimal 9 tahun.Pasal 52 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia: Terkait pelanggaran kode etik profesi.

​Jasnan juga menghimbau masyarakat yang mengalami atau mengetahui praktik serupa untuk tidak takut melapor ke instansi pengawas.

“Sebaiknya segera laporkan ke Propam Polri, Kompolnas, atau lembaga berwenang lainnya agar marwah kepolisian tetap terjaga,” tutupnya.(Nico Sitepu)

Berita Terkait

Kajari Karo Lantik Tiga Pejabat Struktural, Tekankan Integritas dan Profesionalisme
Pemkab Karo Bantah Konflik Kepentingan dalam Penyaluran CSR Beasiswa ke SMA Unggul Bina Kasih Nusantara
Abaikan Imbauan Zona Merah, Danau Lau Kawar Masih Buka dan Diduga Ada Pungutan Tanpa Tiket
Polres Simalungun Bantah Penerbitan SIM Baru di Layanan SIM Keliling, Keberatan Foto Kapolres Digunakan Tanpa Konfirmasi
Siswa SD Seberaya Meninggal Setelah Vaksinasi, Dinas Pendidikan Karo Akui Tak Terima Laporan Kegiatan
Sulit Dikonfirmasi Awak Media, Akses Komunikasi Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Karo Dipertanyakan
𝙋𝙚𝙣𝙚𝙗𝙖𝙣𝙜𝙖𝙣 𝙆𝙖𝙮𝙪 𝙂𝙪𝙣𝙖 𝙈𝙚𝙢𝙗𝙖𝙣𝙜𝙪𝙣 𝙂𝙚𝙧𝙚𝙟𝙖, 𝙅𝙚𝙨𝙚 𝙏𝙤𝙜𝙖𝙩𝙤𝙧𝙤𝙥 𝙅𝙖𝙡𝙖𝙣𝙞 𝙎𝙞𝙙𝙖𝙣𝙜 𝙙𝙞 𝙋𝙉 𝙆𝙖𝙗𝙖𝙣𝙟𝙖𝙝𝙚
𝙍𝙚𝙡𝙖𝙬𝙖𝙣 𝙋𝙞𝙣𝙠 𝘽𝙚𝙧𝙨𝙖𝙢𝙖 𝙁𝙤𝙧𝙪𝙢 𝙋𝙚𝙩𝙖𝙣𝙞 𝘽𝙪𝙣𝙜𝙖 𝙆𝙖𝙧𝙤 𝙈𝙚𝙣𝙙𝙖𝙩𝙖𝙣𝙜𝙞 𝙆𝙖𝙣𝙩𝙤𝙧 𝘿𝙞𝙨𝙥𝙚𝙧𝙞𝙣𝙙𝙖𝙜 𝙆𝙖𝙧𝙤

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 16:28 WIB

Kajari Karo Lantik Tiga Pejabat Struktural, Tekankan Integritas dan Profesionalisme

Sabtu, 5 September 2026 - 16:37 WIB

Pemkab Karo Bantah Konflik Kepentingan dalam Penyaluran CSR Beasiswa ke SMA Unggul Bina Kasih Nusantara

Jumat, 28 Agustus 2026 - 09:55 WIB

Polres Simalungun Bantah Penerbitan SIM Baru di Layanan SIM Keliling, Keberatan Foto Kapolres Digunakan Tanpa Konfirmasi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:41 WIB

Siswa SD Seberaya Meninggal Setelah Vaksinasi, Dinas Pendidikan Karo Akui Tak Terima Laporan Kegiatan

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Sulit Dikonfirmasi Awak Media, Akses Komunikasi Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Karo Dipertanyakan

Jumat, 31 Juli 2026 - 00:32 WIB

𝙋𝙚𝙣𝙚𝙗𝙖𝙣𝙜𝙖𝙣 𝙆𝙖𝙮𝙪 𝙂𝙪𝙣𝙖 𝙈𝙚𝙢𝙗𝙖𝙣𝙜𝙪𝙣 𝙂𝙚𝙧𝙚𝙟𝙖, 𝙅𝙚𝙨𝙚 𝙏𝙤𝙜𝙖𝙩𝙤𝙧𝙤𝙥 𝙅𝙖𝙡𝙖𝙣𝙞 𝙎𝙞𝙙𝙖𝙣𝙜 𝙙𝙞 𝙋𝙉 𝙆𝙖𝙗𝙖𝙣𝙟𝙖𝙝𝙚

Selasa, 14 Juli 2026 - 22:58 WIB

𝙍𝙚𝙡𝙖𝙬𝙖𝙣 𝙋𝙞𝙣𝙠 𝘽𝙚𝙧𝙨𝙖𝙢𝙖 𝙁𝙤𝙧𝙪𝙢 𝙋𝙚𝙩𝙖𝙣𝙞 𝘽𝙪𝙣𝙜𝙖 𝙆𝙖𝙧𝙤 𝙈𝙚𝙣𝙙𝙖𝙩𝙖𝙣𝙜𝙞 𝙆𝙖𝙣𝙩𝙤𝙧 𝘿𝙞𝙨𝙥𝙚𝙧𝙞𝙣𝙙𝙖𝙜 𝙆𝙖𝙧𝙤

Senin, 13 Juli 2026 - 14:27 WIB

Dari Pengakuan Marga Purba Dari Kesain Rumah Jahe Status Kepemilikan Tanah Lokasi RSUD Kabanjahe Menemui Babak Baru

Berita Terbaru

SUBULUSSALAM

Putusan NO Tak Menghapus Jejak Dokumen dalam Sengketa Lae Saga

Sabtu, 5 Sep 2026 - 23:08 WIB

error: Content is protected !!