Bea Cukai Aceh Dorong Pencegahan Pelanggaran Disiplin Lewat Kegiatan PROKSI

NASIONAL TRIBUN

- Redaksi

Rabu, 12 November 2025 - 00:56 WIB

50270 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Kanwil Bea Cukai Aceh menyelenggarakan kegiatan Peningkatan Kompetensi, Spiritual, dan Aktualisasi (PROKSI) dengan fokus pada penguatan integritas serta pencegahan pelanggaran disiplin pegawai pada Selasa, 11 November 2025 di Ruang Layanan Konsultasi dan Studi (LCS) Kanwil Bea Cukai Aceh. Kegiatan yang diikuti oleh seluruh pegawai ini menghadirkan pemateri Kepala Bidang Kepatuhan Internal, Iman Haidir.

Dalam penyampaiannya, Iman menegaskan bahwa integritas merupakan identitas utama setiap pegawai Bea Cukai. Integritas harus menjadi budaya kerja yang melekat, bukan hanya slogan, tetapi diwujudkan dalam sikap, perilaku, dan karakter pegawai.

Kegiatan PROKSI bertujuan meningkatkan pemahaman pegawai dalam menerapkan nilai-nilai Kementerian Keuangan, Kode Etik dan Kode Perilaku, memitigasi benturan kepentingan, serta menghindari potensi pelanggaran disiplin. Materi yang disampaikan juga mendorong penguatan pengawasan melekat oleh atasan langsung sebagai langkah pencegahan dini sehingga potensi pelanggaran dapat diminimalisir sejak awal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Iman turut memaparkan Kerangka Kerja Integritas (KKI) sebagai pedoman penguatan integritas di lingkungan Kementerian Keuangan. Melalui implementasi Cegah, Deteksi, Respon, dan Monitoring-Evaluasi, seluruh unit kerja didorong untuk memperkuat budaya integritas, mengawasi potensi penyimpangan, melakukan tindak lanjut atas pelanggaran, serta mengevaluasi pelaksanaan integritas secara berkelanjutan.

Topik lain yang disampaikan dalam kegiatan ini adalah penegakan disiplin pegawai berdasarkan PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pegawai diingatkan untuk mematuhi ketentuan jam kerja, hadir tepat waktu, serta melaksanakan tugas sesuai aturan. Berbagai bentuk pelanggaran dan konsekuensi hukuman disiplin turut dijelaskan sebagai pembelajaran bagi seluruh pegawai.

Materi juga menekankan pentingnya pemahaman dan kepatuhan terhadap ketentuan gratifikasi. Pegawai diimbau bersikap tegas dalam menolak pemberian yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan. Dalam kondisi tertentu apabila penolakan tidak memungkinkan, maka penerimaan tersebut wajib dilaporkan. Pelaporan gratifikasi merupakan bentuk nyata integritas pegawai dalam menjaga kepercayaan publik.

Melalui pelaksanaan PROKSI secara rutin, Kanwil Bea Cukai Aceh terus memperkuat budaya kerja yang profesional, bersih, dan berintegritas dalam menjalankan fungsi sebagai trade facilitator, industrial assistance, community protector, dan revenue collector. (RED)

Berita Terkait

Agustus 2026 Azanuddin Kurnia Terima Dua Penghargaan Bergengsi
Wakil Ketua DPRA Ali Basrah: Soal Anggaran JKA Tak Bisa Tergesa, APBA Perubahan Harus Ikuti PP 12/2019
TEROR TERHADAP WARTAWAN FRN ACEH MAKIN BRUTAL! Agus Suriadi Minta Kapolda Perintahkan Kapolres Subulussalam Ringkus Semua Pelaku, Dari OTK Hingga Dalang Intimidasi di Kantor Desa
Polres Aceh Tenggara Raih Juara II Lomba Video Pendek Pamapta Polda Aceh 2026, Terima Penghargaan Langsung dari Kapolda
Penegakan Hukum Dinilai Tebang Pilih, LSM: Jangan Jadikan Pengguna Sebagai Kambing Hitam
Sekjen DPW Fanst Respon Aceh Desak Kapolda Bentuk Tim Lapangan Tangani Kayu Gelondongan Pascabanjir
Sekjen DPW FANST Respons Counter Polri Nusantara Aceh: “Tangkap Dan Sikat Habis Mafia Illegal Logging Tanpa Pengecualian”
Solidaritas Pemuda Mahasiswa Aceh Selatan Serukan Dukungan Moral untuk Pemerintah dan Kepemimpinan Bupati H. Mirwan

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 16:28 WIB

Kajari Karo Lantik Tiga Pejabat Struktural, Tekankan Integritas dan Profesionalisme

Sabtu, 5 September 2026 - 16:37 WIB

Pemkab Karo Bantah Konflik Kepentingan dalam Penyaluran CSR Beasiswa ke SMA Unggul Bina Kasih Nusantara

Jumat, 28 Agustus 2026 - 09:55 WIB

Polres Simalungun Bantah Penerbitan SIM Baru di Layanan SIM Keliling, Keberatan Foto Kapolres Digunakan Tanpa Konfirmasi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:41 WIB

Siswa SD Seberaya Meninggal Setelah Vaksinasi, Dinas Pendidikan Karo Akui Tak Terima Laporan Kegiatan

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Sulit Dikonfirmasi Awak Media, Akses Komunikasi Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Karo Dipertanyakan

Jumat, 31 Juli 2026 - 00:32 WIB

𝙋𝙚𝙣𝙚𝙗𝙖𝙣𝙜𝙖𝙣 𝙆𝙖𝙮𝙪 𝙂𝙪𝙣𝙖 𝙈𝙚𝙢𝙗𝙖𝙣𝙜𝙪𝙣 𝙂𝙚𝙧𝙚𝙟𝙖, 𝙅𝙚𝙨𝙚 𝙏𝙤𝙜𝙖𝙩𝙤𝙧𝙤𝙥 𝙅𝙖𝙡𝙖𝙣𝙞 𝙎𝙞𝙙𝙖𝙣𝙜 𝙙𝙞 𝙋𝙉 𝙆𝙖𝙗𝙖𝙣𝙟𝙖𝙝𝙚

Selasa, 14 Juli 2026 - 22:58 WIB

𝙍𝙚𝙡𝙖𝙬𝙖𝙣 𝙋𝙞𝙣𝙠 𝘽𝙚𝙧𝙨𝙖𝙢𝙖 𝙁𝙤𝙧𝙪𝙢 𝙋𝙚𝙩𝙖𝙣𝙞 𝘽𝙪𝙣𝙜𝙖 𝙆𝙖𝙧𝙤 𝙈𝙚𝙣𝙙𝙖𝙩𝙖𝙣𝙜𝙞 𝙆𝙖𝙣𝙩𝙤𝙧 𝘿𝙞𝙨𝙥𝙚𝙧𝙞𝙣𝙙𝙖𝙜 𝙆𝙖𝙧𝙤

Senin, 13 Juli 2026 - 14:27 WIB

Dari Pengakuan Marga Purba Dari Kesain Rumah Jahe Status Kepemilikan Tanah Lokasi RSUD Kabanjahe Menemui Babak Baru

Berita Terbaru

SUBULUSSALAM

Putusan NO Tak Menghapus Jejak Dokumen dalam Sengketa Lae Saga

Sabtu, 5 Sep 2026 - 23:08 WIB

error: Content is protected !!