Dosen di Bungo Tewas Dibunuh, W Sudah Ditetapkan sebagai Tersangka dan Diduga Perkosa Korban Sebelum Habisi Nyawa

NASIONAL TRIBUN

- Redaksi

Minggu, 9 November 2025 - 03:07 WIB

50310 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI — Kepolisian Daerah Jambi menetapkan seorang pemuda berinisial W (22) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan seorang dosen perempuan berinisial EY (37) yang ditemukan tewas di rumahnya di Kabupaten Bungo, Jambi. Dari hasil penyelidikan awal, tersangka juga diduga telah melakukan tindak pemerkosaan terhadap korban sebelum menghabisi nyawanya.

Kapolda Jambi, Inspektur Jenderal Krisno Siregar, mengatakan penanganan kasus ini dilakukan dengan cepat. Kurang dari 24 jam setelah korban ditemukan meninggal dunia, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku. “Sudah ditetapkan tersangka,” ujar Krisno saat dikonfirmasi, Rabu (5/11/2025).

Korban ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di dalam kamar rumahnya di Perumahan Al-Kausar, Dusun Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, pada Sabtu (1/11/2025) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat ditemukan, korban dalam posisi terbaring di atas tempat tidur. Tubuhnya tertutup sarung, sehingga warga sekitar yang pertama kali mengetahui kejadian sempat mengira korban sedang tidur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim Inafis dan forensik, ditemukan sejumlah tanda kekerasan pada tubuh korban yang mengarah pada dugaan pembunuhan. Temuan itu kemudian diperkuat dengan hasil autopsi dan pengumpulan barang bukti di lokasi kejadian.

Dari hasil penyelidikan lanjutan, tersangka W berhasil diamankan dan langsung menjalani pemeriksaan intensif. Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh dari penyidikan, tersangka diduga tidak hanya membunuh korban, tetapi juga melakukan kekerasan seksual terhadap korban sebelum menghabisi nyawanya.

Terkait hal itu, Kapolda Jambi juga menyampaikan bahwa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jambi telah menggelar sidang etik. Namun belum dijelaskan secara rinci apakah ada keterkaitan tersangka dengan institusi kepolisian. “Untuk sanksinya, kita tunggu keputusan dewan kode etik,” ujar Krisno.

Kasus ini menyita perhatian warga Bungo dan sekitarnya mengingat korban dikenal sebagai dosen aktif di salah satu perguruan tinggi swasta di daerah tersebut. Sejumlah pihak, termasuk kalangan akademisi, mengutuk keras tindakan pelaku dan meminta penegakan hukum dilakukan secara transparan dan tegas.

Hingga kini, penyidik masih terus mendalami motif pelaku serta kronologi lengkap peristiwa tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain. Tersangka dijerat pasal berlapis, yakni terkait dengan pembunuhan serta tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Kapolda Jambi menyatakan bahwa proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan secara profesional dan menyeluruh. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

Jenazah korban telah dimakamkan oleh pihak keluarga. Sementara itu, tersangka W saat ini ditahan di rumah tahanan kepolisian dan menunggu proses hukum selanjutnya. (*)

Berita Terkait

Dugaan Skandal Pejabat Sumedang, Wartawan Ditekan untuk Hapus Berita
Sekpri Wabup Sumedang Ungkap Dugaan Kekerasan dan Ancaman Mutasi Jabatan
Kaperwil Media Online Penuhi Panggilan Klarifikasi Polda Riau Sebagai Saksi
Belum Ada Tersangka dalam Kasus Kematian Sungguh Satria Aritonang, Keluarga Pertanyakan Arah Penanganan Penyidikan
Ketika PT LNK Tak Punya HGU, Aparat Tak Netral, dan Hak Penguburan Warga Malah Dihalang-halangi di Tanah Sendiri
Jiwa Reserse Membara, IPDA Gagas Pimpin Pengungkapan Perdagangan Satwa Dilindungi di Simalungun
Tembus 4 Ton, Polsek Tapung Hilir Sukses Kawal Panen Jagung 6 Desa Dukung Ketahanan Pangan
Prestasi atau Sekadar Seremoni? Menguji Nyali RW di Balik Kasus Asusila yang Membeku di Polda Metro Jaya

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 16:28 WIB

Kajari Karo Lantik Tiga Pejabat Struktural, Tekankan Integritas dan Profesionalisme

Sabtu, 5 September 2026 - 16:37 WIB

Pemkab Karo Bantah Konflik Kepentingan dalam Penyaluran CSR Beasiswa ke SMA Unggul Bina Kasih Nusantara

Jumat, 28 Agustus 2026 - 09:55 WIB

Polres Simalungun Bantah Penerbitan SIM Baru di Layanan SIM Keliling, Keberatan Foto Kapolres Digunakan Tanpa Konfirmasi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:41 WIB

Siswa SD Seberaya Meninggal Setelah Vaksinasi, Dinas Pendidikan Karo Akui Tak Terima Laporan Kegiatan

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Sulit Dikonfirmasi Awak Media, Akses Komunikasi Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Karo Dipertanyakan

Jumat, 31 Juli 2026 - 00:32 WIB

𝙋𝙚𝙣𝙚𝙗𝙖𝙣𝙜𝙖𝙣 𝙆𝙖𝙮𝙪 𝙂𝙪𝙣𝙖 𝙈𝙚𝙢𝙗𝙖𝙣𝙜𝙪𝙣 𝙂𝙚𝙧𝙚𝙟𝙖, 𝙅𝙚𝙨𝙚 𝙏𝙤𝙜𝙖𝙩𝙤𝙧𝙤𝙥 𝙅𝙖𝙡𝙖𝙣𝙞 𝙎𝙞𝙙𝙖𝙣𝙜 𝙙𝙞 𝙋𝙉 𝙆𝙖𝙗𝙖𝙣𝙟𝙖𝙝𝙚

Selasa, 14 Juli 2026 - 22:58 WIB

𝙍𝙚𝙡𝙖𝙬𝙖𝙣 𝙋𝙞𝙣𝙠 𝘽𝙚𝙧𝙨𝙖𝙢𝙖 𝙁𝙤𝙧𝙪𝙢 𝙋𝙚𝙩𝙖𝙣𝙞 𝘽𝙪𝙣𝙜𝙖 𝙆𝙖𝙧𝙤 𝙈𝙚𝙣𝙙𝙖𝙩𝙖𝙣𝙜𝙞 𝙆𝙖𝙣𝙩𝙤𝙧 𝘿𝙞𝙨𝙥𝙚𝙧𝙞𝙣𝙙𝙖𝙜 𝙆𝙖𝙧𝙤

Senin, 13 Juli 2026 - 14:27 WIB

Dari Pengakuan Marga Purba Dari Kesain Rumah Jahe Status Kepemilikan Tanah Lokasi RSUD Kabanjahe Menemui Babak Baru

Berita Terbaru

SUBULUSSALAM

Putusan NO Tak Menghapus Jejak Dokumen dalam Sengketa Lae Saga

Sabtu, 5 Sep 2026 - 23:08 WIB

error: Content is protected !!