Ganja Diselundupkan dalam Kerangka Vespa, Polisi Bongkar Jaringan Antarprovinsi

NASIONAL TRIBUN

- Redaksi

Minggu, 9 November 2025 - 03:10 WIB

50289 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG — Kepolisian Resor Kota Tangerang, Polda Banten, mengungkap upaya penyelundupan 35 paket besar narkotika jenis ganja yang disembunyikan di dalam kerangka sepeda motor Vespa. Tiga orang pria yang diduga kuat terlibat dalam jaringan ini telah ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya diketahui sebagai oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang, Komisaris Besar Andi Muhammad Indra Waspada, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan pengembangan dari penangkapan awal terhadap seorang pemuda berinisial J (19). Penangkapan dilakukan oleh Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Panongan di rumah kontrakan J yang berada di Desa Rancaiu, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

“Kasus ini berhasil diungkap berkat pengembangan dari informasi awal yang diterima Polsek Panongan. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku J, polisi berhasil mengamankan tiga tersangka lainnya yang diduga kuat sebagai bagian dari jaringan penyelundupan narkoba lintas provinsi,” ujar Andi, Kamis (6/11/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketiga pria yang ditangkap adalah LK (24), seorang buruh harian; AH (44), oknum ASN; dan IT (42), yang diduga sebagai pemilik dan pengendali jaringan ganja ini. Pengembangan kasus membawa tim penyidik hingga ke wilayah Bogor, Jawa Barat. Di sana, ketiganya dibekuk dengan sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatan mereka dalam kasus ini.

Salah satu tersangka, IT, ditangkap dengan barang bukti berupa setengah kilogram ganja siap edar. Dalam pemeriksaannya, ia mengaku memperoleh ganja tersebut dari seorang berinisial AS, warga Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. AS kini ditetapkan sebagai buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Tak hanya itu, IT juga mengungkap bahwa dirinya telah mengirimkan 35 paket ganja ke Denpasar, Bali, dengan menggunakan jasa ekspedisi. Untuk mengelabui petugas, ganja tersebut disembunyikan dalam boks kerangka motor Vespa yang dibungkus menyerupai kiriman kendaraan.

“Dari hasil koordinasi dengan jasa ekspedisi yang digunakan pelaku, paket yang dimaksud diketahui telah tiba di Denpasar. Tim kami langsung berkoordinasi dengan pihak ekspedisi di sana agar paket ditahan dan tidak diedarkan,” kata Andi.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain sepuluh linting ganja, lima paket kecil ganja, satu paket besar ganja seberat 350 gram, dan satu unit sepeda motor Vespa yang telah dimodifikasi untuk menyembunyikan 35 paket besar ganja. Barang-barang tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para tersangka diduga merupakan bagian dari jaringan terstruktur yang terhubung lintas provinsi. Polisi masih melakukan pengembangan untuk memastikan sejauh mana jaringan ini beroperasi serta menelusuri aliran distribusi ganja yang telah dikirimkan dengan modus terselubung.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 111 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman dalam perkara ini adalah penjara seumur hidup.

“Tentunya untuk pelaku utama, ancaman hukuman maksimal adalah pidana penjara seumur hidup. Kami juga terus mengingatkan masyarakat agar menjauhi peredaran narkotika. Laporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing,” ujar Kapolresta. (*)

Berita Terkait

Dugaan Skandal Pejabat Sumedang, Wartawan Ditekan untuk Hapus Berita
Wartawan Ditahan, Dugaan Pengedar Obat Keras Justru Lolos dari Jerat Hukum. Kapolsek Teluknaga Siap di Propamkan
Sekpri Wabup Sumedang Ungkap Dugaan Kekerasan dan Ancaman Mutasi Jabatan
Hendak Menyerahkan Penjual Obat Keras Terlarang Daftar G, Lima Wartawan Malah Ditetapkan Tersangka oleh Polsek Teluknaga
Kaperwil Media Online Penuhi Panggilan Klarifikasi Polda Riau Sebagai Saksi
Belum Ada Tersangka dalam Kasus Kematian Sungguh Satria Aritonang, Keluarga Pertanyakan Arah Penanganan Penyidikan
Ketika PT LNK Tak Punya HGU, Aparat Tak Netral, dan Hak Penguburan Warga Malah Dihalang-halangi di Tanah Sendiri
Jiwa Reserse Membara, IPDA Gagas Pimpin Pengungkapan Perdagangan Satwa Dilindungi di Simalungun

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 16:28 WIB

Kajari Karo Lantik Tiga Pejabat Struktural, Tekankan Integritas dan Profesionalisme

Sabtu, 5 September 2026 - 16:37 WIB

Pemkab Karo Bantah Konflik Kepentingan dalam Penyaluran CSR Beasiswa ke SMA Unggul Bina Kasih Nusantara

Jumat, 28 Agustus 2026 - 09:55 WIB

Polres Simalungun Bantah Penerbitan SIM Baru di Layanan SIM Keliling, Keberatan Foto Kapolres Digunakan Tanpa Konfirmasi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:41 WIB

Siswa SD Seberaya Meninggal Setelah Vaksinasi, Dinas Pendidikan Karo Akui Tak Terima Laporan Kegiatan

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Sulit Dikonfirmasi Awak Media, Akses Komunikasi Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Karo Dipertanyakan

Jumat, 31 Juli 2026 - 00:32 WIB

𝙋𝙚𝙣𝙚𝙗𝙖𝙣𝙜𝙖𝙣 𝙆𝙖𝙮𝙪 𝙂𝙪𝙣𝙖 𝙈𝙚𝙢𝙗𝙖𝙣𝙜𝙪𝙣 𝙂𝙚𝙧𝙚𝙟𝙖, 𝙅𝙚𝙨𝙚 𝙏𝙤𝙜𝙖𝙩𝙤𝙧𝙤𝙥 𝙅𝙖𝙡𝙖𝙣𝙞 𝙎𝙞𝙙𝙖𝙣𝙜 𝙙𝙞 𝙋𝙉 𝙆𝙖𝙗𝙖𝙣𝙟𝙖𝙝𝙚

Selasa, 14 Juli 2026 - 22:58 WIB

𝙍𝙚𝙡𝙖𝙬𝙖𝙣 𝙋𝙞𝙣𝙠 𝘽𝙚𝙧𝙨𝙖𝙢𝙖 𝙁𝙤𝙧𝙪𝙢 𝙋𝙚𝙩𝙖𝙣𝙞 𝘽𝙪𝙣𝙜𝙖 𝙆𝙖𝙧𝙤 𝙈𝙚𝙣𝙙𝙖𝙩𝙖𝙣𝙜𝙞 𝙆𝙖𝙣𝙩𝙤𝙧 𝘿𝙞𝙨𝙥𝙚𝙧𝙞𝙣𝙙𝙖𝙜 𝙆𝙖𝙧𝙤

Senin, 13 Juli 2026 - 14:27 WIB

Dari Pengakuan Marga Purba Dari Kesain Rumah Jahe Status Kepemilikan Tanah Lokasi RSUD Kabanjahe Menemui Babak Baru

Berita Terbaru

SUBULUSSALAM

Putusan NO Tak Menghapus Jejak Dokumen dalam Sengketa Lae Saga

Sabtu, 5 Sep 2026 - 23:08 WIB

error: Content is protected !!