Kajian BEM FH UNISBA“Membaca Ulang Pasal-Pasal KUHAP Yang Simpang Siur

NASIONAL TRIBUN

- Redaksi

Senin, 8 Desember 2025 - 16:16 WIB

5076 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

*Pergeseran Tujuan Pemidanaan Dari Retributif ke Restoratif*

Bandung – Salah satu perubahan fundamental dalam KUHAP baru adalah pergeseran paradigma dari pendekatan retributive justice menuju restorative justice.

Paradigma lama menitik beratkan pada pembalasan negara atas perbuatan pelaku, dimana proses hukum bersifat sangat formal, kaku, dan menempatkan pelaku sebagai objek.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, berupaya menempatkan keseimbangan kepentingan pelaku, korban, dan masyarakat, dengan memberikan ruang bagi penyelesaian yang lebih dialogis dan proporsional. Hal ini tercermin melalui Penguatan prinsip kemanusiaan dan keadilan substantif.

Hal itu dibahas dalam Forum Kajian Badan Eksekutif Mahasiswa ( BEM ) Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung (FH UNISBA) dengan tajuk ” Membaca Ulang Pasal-Pasal KUHP yang Simpang Siur ” Jum’at 28 November 2025

Kajian ini menghadirkan Narasumber diantara nya Doktor. Ade Mahmud S.H., M. H ( akademisi) Dan Doktor. A Rusman S.H., M.H (Praktisi Hukum) dan Dhika Muhamad Gustiar Nugraha ( Ketua BEM FH UNISBA).

Dalam kajian ini, Penekanan pada penyelesaian yang mengembalikan keadaan seperti semula, bukan sekadar penghukuman.

Menurut Narasumber, A Rusman, Penempatan aparat penegak hukum, untuk memastikan proses yang lebih adil, bukan sekadar represif.

“Dengan demikian, KUHAP baru tidak hanya memperbaiki proses peradilan pidana, tetapi juga menggeser orientasi sistem dari pembalasan menjadi pemulihan,” jelasnya.

*Perluasan Metode Upaya Paksa dalam Penyidikan*

Dia juga memaparkan, Perluasan Metode Upaya Paksa dalam Penyidikan KUHAP baru, juga mengatur perluasan instrumen upaya paksa oleh penyidik.

“Jika KUHAP sebelumnya hanya mengenal penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan, maka KUHAP terbaru memasukkan metode baru yaitu:

Penyadapan (Wiretapping), Undercover Buying (Pembelian Terselubung) Pengintaian (Surveillance),”ucapnya.

Perluasan ini, lanjutnya, mencerminkan adaptasi hukum acara pidana terhadap perkembangan modus kejahatan modern — khususnya kejahatan yang terorganisir, siber, narkotika, atau yang membutuhkan teknik pengungkapan non-konvensional. Namun, dalam perluasan ini terdapat catatan akademik penting terkait legalitas penyadapan.

*Klarifikasi Penyadapan, Belum Dapat Dilaksanakan karena Masih Bersifat Lex Generalis*

Walaupun KUHAP baru memuat norma mengenai penyadapan, norma tersebut masih bersifat lex generalis dan tidak dapat langsung diberlakukan.

“Hal ini disebabkan oleh KUHAP hanya memberikan kerangka umum, belum aturan teknis yang rinci,” tuturnya.

Lebih lanjut menurut A Rusman, Pelaksanaannya memerlukan peraturan pelaksana (lex spesialis), yang hingga kini belum dibentuk. Prinsip legalitas dalam hukum acara pidana mengharuskan adanya kejelasan prosedur, batasan, mekanisme izin, dan pengawasan.

“Dengan demikian, penyadapan secara hukum belum dapat diterapkan sampai pemerintah menerbitkan aturan turunan yang memadai, seperti Peraturan Pemerintah atau Peraturan Kapolri, yang memenuhi standar HAM dan due process of law,”paparnya.

*Penguatan Imunitas Advokat dalam Proses Acara Pidana*

Dalam keterangan nya secara tertulis, KUHAP baru juga memberikan penguatan terhadap hak dan kedudukan advokat sebagai bagian dari sistem peradilan pidana.

Pengaturan mengenai imunitas advokat tidak lagi terbatas pada ruang sidang, tetapi diperluas meliputi seluruh tahapan acara pidana, mulai dari:

Tahap penyidikan

Tahap penuntutan

Tahap pemeriksaan di pengadilan

Imunitas ini bukan bertujuan membebaskan advokat dari pertanggung jawaban pidana, tetapi Menjamin fungsi pembelaan berjalan tanpa intimidasi atau kriminalisasi. Memastikan akses keadilan bagi tersangka/terdakwa tetap terlindungi. Menguatkan posisi advokat sebagai penjaga fair trial dan hak-hak korban maupun pelaku.

Hal ini memperkuat sistem adversarial yang seimbang, dimana advokat bukan dipandang sebagai pelaku yang patut dicurigai, tetapi sebagai bagian dari penegakan hukum.

*Penguatan Lembaga Pra Peradilan dalam KUHAP Baru*

KUHAP terbaru mengatur kembali ruang lingkup dan mekanisme pra peradilan, sebuah lembaga kontrol yudisial penting yang berfungsi,

Menguji legalitas penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan,dan upaya paksa lain.

Menjadi mekanisme check and balance antara penyidik, penuntut umum, dan kekuasaan kehakiman.

Dalam KUHAP baru,Jelas A Rusman pra peradilan menegaskan, Standar pemeriksaan yang lebih jelas. Penguatan peran hakim tunggal. Kewenangan yang lebih diperluas sesuai perkembangan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi.

“Dengan demikian praperadilan semakin menjadi instrumen krusial untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum,” tutup A Rusman.

Penutup Kajian :

Dari keseluruhan substansi perubahan,KUHAP baru menegaskan tiga arah reformasi utama:

Reformasi paradigma pemidanaan menuju keadilan restoratif.

Modernisasi instrumen penyidikan dengan perluasan metode upaya paksa.

Penguatan perlindungan HAM,baik untuk tersangka, pelaku, korban, maupun advokat.

Meskipun demikian ,beberapa aspek seperti penyadapan masih membutuhkan payung hukum lebih spesifik agar dapat dilaksanakan sesuai prinsip legalitas dan konstitusionalitas.

( RED )

Berita Terkait

Founder Rumah Saraswati: Generasi Muda Agar Tidak Terjebak Dalam Tindakan Anarkis
Pemuda Lintas Iman Jabar : Kekerasan Terhadap Aktivitas Sebagai Alarm Bahaya Terhadap Negara Hukum
Aliansi Mahasiswa SUCI Bergerak Gelar Refleksi Peringatan Hari HAM Sedunia
BEM REMA UPI Refleksi Peringatan Hari HAM Sedunia
Menjaga Hal Ekologis Masyarakat Jawa Barat Di Tengah Alih Fungsi Lahan Dan Krisis Iklim
Provinsi Jawa Barat Kembali Menjadi Sorotan Nasional Sebagai Provinsi Dengan Tingkat Intoleransi Tertinggi
Prabu Foundation Gelar Diskusi Penguatan Toleransi dan Pengawasan Medsos di Kalangan Anak
Kasus Bom SMAN 72 Jadi Pengingat, Roki Apris Dianto Ingatkan Ancaman Radikalisme di Kalangan Pelajar

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 16:28 WIB

Kajari Karo Lantik Tiga Pejabat Struktural, Tekankan Integritas dan Profesionalisme

Sabtu, 5 September 2026 - 16:37 WIB

Pemkab Karo Bantah Konflik Kepentingan dalam Penyaluran CSR Beasiswa ke SMA Unggul Bina Kasih Nusantara

Jumat, 28 Agustus 2026 - 09:55 WIB

Polres Simalungun Bantah Penerbitan SIM Baru di Layanan SIM Keliling, Keberatan Foto Kapolres Digunakan Tanpa Konfirmasi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:41 WIB

Siswa SD Seberaya Meninggal Setelah Vaksinasi, Dinas Pendidikan Karo Akui Tak Terima Laporan Kegiatan

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Sulit Dikonfirmasi Awak Media, Akses Komunikasi Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Karo Dipertanyakan

Jumat, 31 Juli 2026 - 00:32 WIB

𝙋𝙚𝙣𝙚𝙗𝙖𝙣𝙜𝙖𝙣 𝙆𝙖𝙮𝙪 𝙂𝙪𝙣𝙖 𝙈𝙚𝙢𝙗𝙖𝙣𝙜𝙪𝙣 𝙂𝙚𝙧𝙚𝙟𝙖, 𝙅𝙚𝙨𝙚 𝙏𝙤𝙜𝙖𝙩𝙤𝙧𝙤𝙥 𝙅𝙖𝙡𝙖𝙣𝙞 𝙎𝙞𝙙𝙖𝙣𝙜 𝙙𝙞 𝙋𝙉 𝙆𝙖𝙗𝙖𝙣𝙟𝙖𝙝𝙚

Selasa, 14 Juli 2026 - 22:58 WIB

𝙍𝙚𝙡𝙖𝙬𝙖𝙣 𝙋𝙞𝙣𝙠 𝘽𝙚𝙧𝙨𝙖𝙢𝙖 𝙁𝙤𝙧𝙪𝙢 𝙋𝙚𝙩𝙖𝙣𝙞 𝘽𝙪𝙣𝙜𝙖 𝙆𝙖𝙧𝙤 𝙈𝙚𝙣𝙙𝙖𝙩𝙖𝙣𝙜𝙞 𝙆𝙖𝙣𝙩𝙤𝙧 𝘿𝙞𝙨𝙥𝙚𝙧𝙞𝙣𝙙𝙖𝙜 𝙆𝙖𝙧𝙤

Senin, 13 Juli 2026 - 14:27 WIB

Dari Pengakuan Marga Purba Dari Kesain Rumah Jahe Status Kepemilikan Tanah Lokasi RSUD Kabanjahe Menemui Babak Baru

Berita Terbaru

SUBULUSSALAM

Putusan NO Tak Menghapus Jejak Dokumen dalam Sengketa Lae Saga

Sabtu, 5 Sep 2026 - 23:08 WIB

error: Content is protected !!