Kapolri Temukan 87 Kontainer Langgar Ekspor Produk Turunan CPO, Tindak Lanjut Arahan Presiden

NASIONAL TRIBUN

- Redaksi

Minggu, 9 November 2025 - 03:15 WIB

50371 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menghadiri konferensi pers pengungkapan dugaan pelanggaran ekspor produk turunan minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dalam 87 kontainer di area Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Multi Terminal Indonesia – NPCT Common Area, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (6/11/2025). Pelanggaran ini terungkap dari hasil operasi gabungan antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dan Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara Polri.

Jenderal Sigit menyampaikan bahwa temuan 87 kontainer ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Prabowo Subianto, terkait upaya strategis pemerintah dalam mengurangi potensi kerugian negara khususnya di sektor penerimaan negara bukan pajak dan pengawasan ekspor komoditas strategis. “Alhamdulillah, sesuai dengan arahan dan perintah dari Bapak Presiden Prabowo Subianto terkait upaya untuk terus mengurangi potensi kerugian negara, maka Polri membentuk Satuan Tugas Khusus Optimalisasi Penerimaan Negara,” ujar Sigit.

Setelah Satgassus dibentuk, Polri langsung bersinergi dengan kementerian dan lembaga terkait, termasuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, untuk menganalisis pola distribusi dan aktivitas ekspor yang dinilai mencurigakan. Salah satu temuan awal Satgassus adalah lonjakan volume ekspor dari sebuah perusahaan berinisial PT MMS yang dinilai tidak wajar. “Hasil kerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkap adanya kenaikan volume ekspor dari perusahaan tersebut sebesar 278 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini menjadi anomali dan dilakukan pendalaman oleh tim,” kata Kapolri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam proses pemeriksaan, tim Satgassus dan mitra kerja melakukan uji laboratorium atas isi kontainer yang dikirim sebagai produk ekspor. Hasil uji menunjukkan bahwa barang dalam kontainer tersebut bukanlah produk murni yang layak menerima kompensasi bebas pajak, melainkan sebagian besar merupakan campuran dari produk turunan kelapa sawit yang diklasifikasikan secara tidak sesuai.

“Di dalamnya berisi sebagian besar komoditas campuran dari produk turunan kelapa sawit. Ini yang tentunya akan ditindaklanjuti bersama Bea dan Cukai untuk pendalaman lebih lanjut,” ujar Kapolri.

Hasil dari kegiatan ini menunjukkan bahwa sebanyak 87 kontainer diduga kuat melakukan pelanggaran terhadap ketentuan ekspor yang berlaku, khususnya terkait klasifikasi barang dan potensi penyalahgunaan insentif fiskal. Jenderal Sigit memastikan bahwa kontainer-kontainer tersebut telah diamankan dan akan menjadi barang bukti dalam proses penegakan hukum selanjutnya.

Ia menambahkan bahwa upaya ini merupakan bentuk nyata sinergi antarlembaga negara untuk memperketat pengawasan terhadap sektor-sektor strategis ekonomi. Melalui kolaborasi antara kepolisian, otoritas fiskal, dan aparat penegak hukum lain, pemerintah berharap dapat mencegah kebocoran penerimaan negara serta menciptakan iklim usaha yang sehat, transparan, dan akuntabel.

“Langkah ini menunjukkan komitmen bersama untuk mengawal program strategis nasional dan memastikan bahwa penerimaan negara dari sektor ekspor, khususnya komoditas unggulan seperti CPO, dikelola secara jujur dan berkeadilan,” kata Kapolri.

Pemeriksaan terhadap temuan ini masih terus dilakukan. Aparat menyebutkan bahwa penelusuran lebih lanjut akan mencakup asal dan tujuan barang, perusahaan eksportir, serta siapa saja yang terlibat dalam proses awal hingga distribusi. Satgassus OPN Polri bersama Bea Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak akan terus memperkuat koordinasi untuk mendorong reformasi tata kelola ekspor dan mengurangi ruang manipulasi data ekspor yang merugikan negara. (*)

Berita Terkait

Dugaan Skandal Pejabat Sumedang, Wartawan Ditekan untuk Hapus Berita
Sekpri Wabup Sumedang Ungkap Dugaan Kekerasan dan Ancaman Mutasi Jabatan
Kaperwil Media Online Penuhi Panggilan Klarifikasi Polda Riau Sebagai Saksi
Belum Ada Tersangka dalam Kasus Kematian Sungguh Satria Aritonang, Keluarga Pertanyakan Arah Penanganan Penyidikan
Desak Usut Tuntas Dugaan Fasilitasi Konferensi Pers Hotman Paris di Kejagung: Tidak Lazim Kuasa Hukum Tersangka Korupsi Diberi Panggung Khusus
Pernyataan Hotman Sebut Kapolri Harus Izin Presiden untuk Tetapkan Tersangka, DPP LPPI : Sangat Menyesatkan
Ketika PT LNK Tak Punya HGU, Aparat Tak Netral, dan Hak Penguburan Warga Malah Dihalang-halangi di Tanah Sendiri
Jiwa Reserse Membara, IPDA Gagas Pimpin Pengungkapan Perdagangan Satwa Dilindungi di Simalungun

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 22:50 WIB

BPJN 3.5 Diduga Lalai, Proyek Pengaspalan Medan-Kutacane Tanpa Penyiraman Sebabkan Warga Terdampak Debu dan Terancam Kesehatan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 00:42 WIB

Pelukan Terakhir di Bumi Sepakat Segenep, Kapolres Aceh Tenggara Berpamitan kepada Purnawirawan

Kamis, 2 Juli 2026 - 20:03 WIB

Putusan Adat di Jambur Lak-lak Dihujani Tanda Tanya, Jual Tanah dan Rumah Sendiri Kok Dianggap Penyalahgunaan Jabatan

Kamis, 2 Juli 2026 - 18:56 WIB

Pengabdian yang Tulus Selalu Meninggalkan Jejak, Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Pemusnahan 161,9 Kilogram Ganja

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:59 WIB

80 Tahun Mengabdi Polri Untuk Masyarakat, Hari Bhayangkara ke-80 di Polres Tenggara Berlangsung Khidmat

Jumat, 26 Juni 2026 - 19:46 WIB

Senyum Anak Yatim Menghiasi Jumat Berkah, Kapolres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Penuh Kasih

Selasa, 16 Juni 2026 - 02:01 WIB

Ucapan Terima Kasih Keluarga Besar Joyce Christine Br. Hutauruk

Selasa, 16 Juni 2026 - 01:31 WIB

AKBP Yulhendri Dorong Kedekatan Polisi dan Warga Lewat Nobar Piala Dunia

Berita Terbaru