KPK Beberkan Dugaan Suap Jabatan dan Proyek RSUD yang Jerat Bupati Ponorogo

NASIONAL TRIBUN

- Redaksi

Minggu, 9 November 2025 - 02:57 WIB

50237 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA |ย  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan secara rinci dugaan suap yang melibatkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dalam perkara pengurusan jabatan, gratifikasi, dan proyek pengadaan di RSUD dr. Harjono. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Sugiri Sancoko selaku Bupati Ponorogo, Agus Pramono sebagai Sekda Kabupaten Ponorogo, Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD, dan Sucipto sebagai rekanan RSUD. Keempat tersangka diamankan lewat operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat, 7 November 2025, di Ponorogo.

KPK menyatakan perkara ini bermula pada awal 2025 ketika Yunus Mahatma mendapat informasi bahwa dirinya akan diganti dari jabatannya sebagai Direktur RSUD. Menanggapi informasi itu, Yunus menemui Agus Pramono untuk menyiapkan sejumlah uang guna diberikan kepada Sugiri agar dirinya tetap menjabat. Penyerahan uang pertama terjadi pada Februari 2025, sejumlah Rp 400 juta, yang diserahkan kepada Sugiri melalui ajudannya. Selanjutnya, dalam periode April hingga Agustus 2025, Yunus menyerahkan lagi Rp 325 juta kepada Agus. Di bulan November 2025, Yunus kembali menyerahkan Rp 500 juta melalui kerabat Sugiri. Jika dijumlahkan, total uang yang diberikan mencapai Rp 1,25 miliar, terdiri dari Rp 900 juta untuk Sugiri dan Rp 325 juta untuk Agus.

Dalam operasi tangkap tangan 7 November itu, KPK mengamankan 13 orang. Sebelumnya, pada 3 November 2025, Sugiri disebut-sebut meminta uang senilai Rp 1,5 miliar kepada Yunus, dan kembali melakukan penagihan pada 6 November. Pada 7 November, seorang teman Yunus mencairkan uang Rp 500 juta dari Bank Jatim untuk diserahkan kepada kerabat Sugiri. Uang ini akhirnya disita sebagai barang bukti saat OTT dilakukan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain suap pengurusan jabatan, KPK juga menyebut adanya dugaan suap terkait proyek pengadaan di RSUD dr. Harjono. Pada 2024, RSUD mendapat proyek senilai Rp 14 miliar. Sucipto, selaku rekanan proyek tersebut, memberikan fee sebesar 10 persen senilai Rp 1,4 miliar kepada Yunus. Uang itu kemudian diberikan kepada Sugiri melalui ajudan dan adiknya, ELW.

Tak hanya itu, KPK juga mengungkap dugaan gratifikasi lainnya dari Yunus dan pihak swasta yang diterima Sugiri. Sepanjang 2023 hingga 2025, Sugiri diduga menerima uang senilai Rp 225 juta dari Yunus. Pada Oktober 2025, dia juga menerima Rp 75 juta dari seseorang berinisial EK yang berasal dari sektor swasta.

Seluruh tersangka saat ini ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 8 November hingga 27 November 2025 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih. KPK menyampaikan bahwa Sugiri dan Yunus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tindak Pidana Korupsi (TPK) jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Yunus juga dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 UU TPK. Terkait pengadaan proyek, Sugiri dan Agus disangka bersama-sama menerima suap, sementara Sucipto diduga memberi suap sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 UU TPK. (*)

Berita Terkait

Desak Usut Tuntas Dugaan Fasilitasi Konferensi Pers Hotman Paris di Kejagung: Tidak Lazim Kuasa Hukum Tersangka Korupsi Diberi Panggung Khusus
Pernyataan Hotman Sebut Kapolri Harus Izin Presiden untuk Tetapkan Tersangka, DPP LPPI : Sangat Menyesatkan
Putra: Generasi Muda Harus Jadi Garda Persatuan dan Penjaga Kondusivitas Bangsa
Bakti Kemanusiaan, PDBN, PGSI Bersama RSINU dan Bank BTN, Gelar Khitan Massal Gratis
Satu Dekade IKHROM: Hadiah Umroh Warnai Kemeriahan Pertemuan Tahunan Ke-10 di Semarang
Prekaritas Jalanan: Jeritan Hati Pengemudi Ojol dalam Cengkeraman ‘Kemitraan’ Palsu, Ini Kata Ranny.
Arsitektur Kemiskinan, Fahd A Rafiq Bongkar Algoritma Rahasia yang Menjadikan Indonesia Negara yang Sengaja Gagal
Insentif per Hari untuk SPPG, Aktivis Nasional : Langkah Cerdas Kepala BGN Percepat MBG

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:33 WIB

Tak Kenal Lelah, Warga Lhung Tarok Bantu TNI Bangun Pondasi Tower Demi Air Bersih untuk Masyarakat

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:18 WIB

Kodim Abdya Kembali Bangun Infrastruktur Desa, Jembatan Aramco Resmi Rampung di Cot Bak’u

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:31 WIB

Kodim 0110/Abdya Bangun Jembatan Aramco, Petani Sebut Sangat Membantu Angkut Hasil Panen

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:43 WIB

Gol Kapten Safaruddin Antar Legend 0110 Abdya ke Final Piala Pangdam IM U-43 2026

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:01 WIB

Dominasi Sejak Awal, Tim Legend Abdya Pastikan Tempat di Semifinal Piala Pangdam IM U-43

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:57 WIB

Gotong Royong TNI-Warga, Pembangunan Jembatan Beton di Gunung Cut Dipercepat

Minggu, 26 Juli 2026 - 16:52 WIB

Kodim Abdya Bangun Jembatan Beton untuk Buka Akses Vital Petani Desa Gunung Cut

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:19 WIB

Babinsa Intens Dampingi Program Air Bersih TNI AD, Penyaluran ke Rumah Warga Segera Disiapkan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!