Leo Sembiring Kini DPO Polrestabes Medan Kasus Penganiayaan Dua Warga Dairi

REDAKSI SUMUT

- Redaksi

Minggu, 8 Februari 2026 - 17:10 WIB

5020 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan-Leo Albertus Sembiring kembali menjadi sorotan publik. Pria yang pernah tercatat sebagai residivis kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ini kini ditetapkan sebagai buronan atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polrestabes Medan terkait kasus penganiayaan secara bersama-sama.

Berdasarkan catatan hukum, ini bukan kali pertama Leo bersinggungan dengan aparat penegak hukum. Pada tahun 2018, Leo pernah duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam (Perwakilan Pancur Batu) sebagai terdakwa penganiayaan terhadap istrinya, Cerita Tionia Boru Sihotang.

Dalam persidangan yang berlangsung Maret 2018, terungkap fakta memilukan. Korban mengaku telah berulang kali mengalami kekerasan fisik sejak Maret 2016. Di hadapan majelis hakim, korban yang bersaksi sambil terisak menceritakan trauma mendalam dan ancaman pembunuhan yang pernah dilontarkan oleh Leo. Kala itu, Jaksa Penuntut Umum menuntut Leo dengan hukuman 10 bulan penjara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah sempat menghirup udara bebas, Leo kini kembali terjerat perkara pidana. Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, dalam konferensi pers di Aula Patriatama, Kamis (5/2/2026), mengonfirmasi status Leo sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang terjadi pada 23 September 2025 di Hotel Crystal.

Leo Albertus Sembiring ditetapkan sebagai salah satu tersangka. Saat ini, satu tersangka telah ditahan, sementara tiga lainnya, termasuk Leo, berstatus DPO,” ujar Kombes Jean Calvijn.

Hasil penyidikan mengungkap peran aktif Leo dalam insiden tersebut. Ia diduga terlibat dalam melakukan pemitingan dan penarikan paksa terhadap korban. Kemudian melakukan pengikatan terhadap dua orang korban dan melakukan tindak kekerasan selama perjalanan menuju Polsek Pancur Batu.

Konferensi pers ini juga digelar untuk meluruskan polemik yang sempat viral di media sosial mengenai narasi “korban jadi tersangka”. Pihak kepolisian menegaskan bahwa terdapat tiga laporan pidana berbeda yang saling berkaitan, yakni pencurian, penganiayaan, dan kepemilikan senjata tajam.

“Masing-masing laporan ditangani secara profesional dan terpisah berdasarkan fakta hukum serta alat bukti yang sah,” tegas Kapolrestabes.

Kepolisian memastikan bahwa status residivis yang melekat pada Leo Albertus Sembiring menjadi perhatian khusus dalam penanganan perkara ini. Polrestabes Medan terus melakukan pengejaran terhadap Leo dan tersangka lainnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan Hukum. (Nico Sitepu)

Berita Terkait

Tolak Segala Bentuk Intervensi Politik!”Elemen Masyarakat Karo Bersatu: “Dukung Kejari Tuntaskan Kasus Amsal Sitepu
Pengutipan Retribusi ke Wisata Air Panas Untuk Sementara Dihentikan Hingga Ada Keputusan Dari Pemkab Karo
DPD IPK Karo Serahkan Bantuan Pembangunan GBI Kinepen
Diduga Diancam Dengan Senpi Didepan Pos Retribusi Doulu Sopan Purba Membuat Pengaduan Ke Polsek Berastagi
Penyematan Kenaikan Pangkat Dua Petugas Rutan Oleh Karutan Kls ll B Kabanjahe Bahtiar Sembiring
Korban Kebakaran Lau Kesumpat Mendapat Saluran Bantuan Dari Ketua PAC IPK Mardinding Sopian S Milala
Setelah Dinyatakan Sebagai Terdakwa,Bupati Karo Berhentikan Sementara Kepala Desa Barung Kersap
Sat Lantas Polres Tanah Karo Sosialisasi di Terminal Kabanjahe di Hari Pertama Operasi Keselamatan Toba 2026

Berita Terkait

Selasa, 24 Maret 2026 - 10:48 WIB

Satu Dekade IKHROM: Hadiah Umroh Warnai Kemeriahan Pertemuan Tahunan Ke-10 di Semarang

Kamis, 12 Maret 2026 - 22:22 WIB

Prekaritas Jalanan: Jeritan Hati Pengemudi Ojol dalam Cengkeraman ‘Kemitraan’ Palsu, Ini Kata Ranny.

Kamis, 12 Maret 2026 - 21:24 WIB

Arsitektur Kemiskinan, Fahd A Rafiq Bongkar Algoritma Rahasia yang Menjadikan Indonesia Negara yang Sengaja Gagal

Jumat, 20 Februari 2026 - 21:23 WIB

Insentif per Hari untuk SPPG, Aktivis Nasional : Langkah Cerdas Kepala BGN Percepat MBG

Jumat, 13 Februari 2026 - 22:02 WIB

Kepala BGN Dadan Hindayana Raih Bintang Jasa Utama, DPP LPPI: : Bukti Dedikasi untuk Badan Gizi Nasional

Minggu, 8 Februari 2026 - 01:21 WIB

APDESI MERAH PUTIH: Pemerintah Desa Harus Jadi Pembina Peradaban Masyarakat

Rabu, 24 Desember 2025 - 22:50 WIB

Deklarasi di Jakarta Pusat, PCN Mantapkan Samsuri sebagai Calon Presiden RI Periode 2029–2034

Senin, 22 Desember 2025 - 13:33 WIB

BNN RI Ungkap Ratusan Kasus Narkotika, PW GPA DKI Apresiasi Kinerja Sepanjang Dua Ribu Dua Puluh Lima Keberhasilan BNN RI Bongkar Kasus Narkoba Tuai Apresiasi Publik dan PW GPA DKI PW GPA DKI Nilai BNN RI Konsisten Berantas Narkoba dan Melindungi Generasi Muda Sepanjang Dua Ribu Dua Puluh Lima, BNN RI Tunjukkan Keseriusan Perangi Narkotika Ratusan Kasus Narkoba Terbongkar, PW GPA DKI Apresiasi Kepemimpinan Kepala BNN RI PW GPA DKI Puji Kinerja Kepala BNN RI dan Jajaran dalam Pemberantasan Narkoba Nasional

Berita Terbaru

error: Content is protected !!