✖
Menanggapi polemik yang kian menyita perhatian masyarakat, DPW LSM LIDIK Jawa Barat secara resmi mengirimkan surat permohonan audensi dan klarifikasi yang ditujukan langsung kepada Wakil Bupati Sumedang. Langkah ini diambil berdasarkan kebutuhan akan ruang dialog formal guna menjembatani kesimpangsiuran informasi dan mencegah terjadinya spekulasi yang dapat memperkeruh suasana serta mengganggu kondusivitas daerah.
LSM LIDIK menegaskan setiap proses klarifikasi harus berada di dalam koridor hukum yang berlaku dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Penetapan unsur pidana, menurut LSM, merupakan domain mutlak aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang sah secara hukum. Lembaga ini juga menyoroti pentingnya prioritas menjaga stabilitas Sumedang agar tetap kondusif, di tengah tuntutan akan kontrol sosial dan kritik publik yang produktif namun tetap beretika.
Secara terpisah, LSM LIDIK Jawa Barat meminta agar Pemerintah Kabupaten Sumedang segera mengambil inisiatif komunikasi terbuka kepada publik, sesuai dengan hak masyarakat atas akses informasi yang terukur dan dijamin undang-undang. Humas DPW LSM LIDIK Jawa Barat, Soleman, menekankan pentingnya penyajian fakta secara transparan dan akuntabel oleh pemerintah daerah jika isu sudah menjadi perhatian publik. Ia menggarisbawahi perlunya semua pihak untuk tidak terjebak dalam arus informasi tanpa verifikasi di ruang digital yang dapat melahirkan prasangka dan merugikan reputasi individu tertentu.
LSM LIDIK juga meminta agar semua pihak yang terlibat, termasuk korban dan pemangku kepentingan, diberikan ruang untuk menyampaikan keterangan langsung secara terbuka. Hal ini dinilai krusial demi memastikan proses klarifikasi berjalan berdasarkan musyawarah dan asas tabayyun, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan.
Surat permohonan audensi tersebut turut ditembuskan kepada berbagai unsur pemerintahan daerah, mulai dari Bupati, Ketua DPRD, Kapolres, Kepala Kejaksaan Negeri hingga Inspektur Daerah Kabupaten Sumedang. Dengan demikian, proses klarifikasi diharapkan dapat berjalan transparan dan objektif, sekaligus meminimalisasi potensi distorsi informasi ataupun narasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
Berita Terkait
Berita Terbaru
Berita Terkait
Selasa, 8 September 2026 - 16:28 WIB
Kajari Karo Lantik Tiga Pejabat Struktural, Tekankan Integritas dan ProfesionalismeSabtu, 5 September 2026 - 16:37 WIB
Pemkab Karo Bantah Konflik Kepentingan dalam Penyaluran CSR Beasiswa ke SMA Unggul Bina Kasih NusantaraJumat, 28 Agustus 2026 - 09:55 WIB
Polres Simalungun Bantah Penerbitan SIM Baru di Layanan SIM Keliling, Keberatan Foto Kapolres Digunakan Tanpa KonfirmasiSabtu, 15 Agustus 2026 - 13:41 WIB
Siswa SD Seberaya Meninggal Setelah Vaksinasi, Dinas Pendidikan Karo Akui Tak Terima Laporan KegiatanSenin, 10 Agustus 2026 - 16:38 WIB
Sulit Dikonfirmasi Awak Media, Akses Komunikasi Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Karo DipertanyakanSelasa, 14 Juli 2026 - 22:58 WIB
๐๐๐ก๐๐ฌ๐๐ฃ ๐๐๐ฃ๐ ๐ฝ๐๐ง๐จ๐๐ข๐ ๐๐ค๐ง๐ช๐ข ๐๐๐ฉ๐๐ฃ๐ ๐ฝ๐ช๐ฃ๐๐ ๐๐๐ง๐ค ๐๐๐ฃ๐๐๐ฉ๐๐ฃ๐๐ ๐๐๐ฃ๐ฉ๐ค๐ง ๐ฟ๐๐จ๐ฅ๐๐ง๐๐ฃ๐๐๐ ๐๐๐ง๐คSenin, 13 Juli 2026 - 14:27 WIB
Dari Pengakuan Marga Purba Dari Kesain Rumah Jahe Status Kepemilikan Tanah Lokasi RSUD Kabanjahe Menemui Babak BaruBerita Terbaru
KARO
Kajari Karo Lantik Tiga Pejabat Struktural, Tekankan Integritas dan Profesionalisme
Selasa, 8 Sep 2026 - 16:28 WIB
SUBULUSSALAM
Putusan NO Tak Menghapus Jejak Dokumen dalam Sengketa Lae Saga
Sabtu, 5 Sep 2026 - 23:08 WIB
SUBULUSSALAM
Sabtu, 5 Sep 2026 - 22:18 WIB
KARO
Sabtu, 5 Sep 2026 - 16:37 WIB
REGIONAL
Pengamat Civil Society Dedi Siregar Puji Polres Cimahi Gandeng Ojol Perkuat Keamanan Wilayah
Senin, 31 Agu 2026 - 15:39 WIB

27 Agustus 2026 | 7:45 pm WIB

26 Agustus 2026 | 1:18 am WIB

14 November 2025 | 12:08 pm WIB

22 Mei 2026 | 12:39 pm WIB

3 Mei 2026 | 11:48 pm WIB

24 Februari 2026 | 4:43 pm WIB

14 Januari 2026 | 9:47 pm WIB

15 Mei 2026 | 2:05 am WIB

30 April 2026 | 8:54 pm WIB

10 April 2026 | 8:35 pm WIB

27 Maret 2026 | 3:12 pm WIB