Pemkot Cimahi Serahkan SK Pengangkatan 115 PPPK Paruh Waktu Tahun 2024, Wujudkan Penataan ASN Profesional dan Berintegritas

NASIONAL TRIBUN

- Redaksi

Senin, 3 November 2025 - 22:40 WIB

50212 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CIMAHI – Pemerintah Kota Cimahi melaksanakan Apel Pagi yang dirangkaikan dengan kegiatan Penyerahan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024, bertempat di Lapangan Apel Pemkot Cimahi, Senin (3/11/2025).

Kegiatan ini menjadi bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta tindak lanjut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.

Dalam amanatnya, Wali Kota Cimahi Ngatiyana menyampaikan bahwa penyerahan SK PPPK Paruh Waktu merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam menata kepegawaian non-ASN sekaligus memperkuat kualitas pelayanan publik. Ia menegaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu diatur dengan sistem evaluasi berbasis kinerja dan profesionalisme yang terukur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penyerahan SK ini merupakan bagian dari pelaksanaan ketentuan dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, sekaligus juga sebagai upaya penyelesaian penataan pegawai non-ASN sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu,” ujar Ngatiyana.

Wali Kota menambahkan, PPPK Paruh Waktu merupakan ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai ketersediaan anggaran pemerintah daerah dengan masa kerja satu tahun. Selanjutnya, kinerja setiap pegawai akan dievaluasi secara triwulan dan tahunan, dan hasil evaluasi tersebut menjadi dasar perpanjangan kontrak ataupun pengangkatan menjadi PPPK Penuh Waktu.

Ngatiyana juga menegaskan bahwa kinerja setiap PPPK Paruh Waktu akan terus dipantau dan dinilai secara berkala. Jika hasil evaluasi menunjukkan kinerja yang baik dan sasaran tercapai, maka mereka memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

“Kalau 1 tahun masih bisa dipertahankan, mereka masih menjadi PPPK. Tetapi kinerja sasaran tercapai atau tidak hasil evaluasi apabila PPPK paruh waktu tidak bisa memenuhi target atau capaian perjanjian kerja bisa juga diberhentikan,” jelasnya.

Selain itu, Wali Kota juga menegaskan bahwa Pemerintah Kota Cimahi tengah mempersiapkan penerapan sistem meritokrasi dan manajemen talenta aparatur yang ditargetkan dapat berjalan penuh pada tahun 2026. “Mudah-mudahan kita bisa melaksanakan meritokrasi ataupun sistem manajemen talenta untuk penempatan rotasi-rotasi personil,” harapnya.

Sementara itu, Plt. Kepala BKPSDMD Kota Cimahi, Siti Fatonah, dalam laporannya menyampaikan bahwa dasar pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang manajemen PPPK, termasuk Keputusan MenPAN-RB Nomor 1158 Tahun 2025 mengenai penetapan kebutuhan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cimahi.

Siti Fatonah menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Cimahi memperoleh alokasi sebanyak 120 formasi PPPK Paruh Waktu, dan setelah melalui verifikasi dan proses administrasi, yang diusulkan dan diangkat sebanyak 115 orang. Mereka tersebar pada 12 perangkat daerah yang terdiri dari Disdukcapil, Dishub, dan Dinsos masing-masing sebanyak 1 orang; Dinkes, DLH, Dispangtan, DPUPR, dan Disdik masing-masing 2 orang; Disdagkoperin 18 orang; Kecamatan Cimahi Selatan 3 orang; RSUD Cibabat sebanyak 73 orang; dan Sekretariat DPRD sebanyak 1 orang.

Kepala BKPSDMD juga merinci komposisi PPPK Paruh Waktu yang dilantik, terdiri dari 65 tenaga teknis, 49 tenaga kesehatan, dan 1 tenaga pendidik. Dengan tambahan formasi ini, jumlah total ASN di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi saat ini mencapai 6.384 orang, yang terdiri atas 3.372 PNS (52,8%), 2.897 PPPK penuh waktu (45,38%), dan 115 PPPK paruh waktu (1,8%).

Menurutnya, kehadiran PPPK Paruh Waktu diharapkan dapat memperkuat sistem pelayanan publik, khususnya pada sektor-sektor prioritas seperti kesehatan, pendidikan, dan pelayanan teknis lainnya, serta memberikan kepastian status kepegawaian bagi para tenaga yang telah lama mengabdi di lingkungan Pemkot Cimahi.

Dalam kesempatan tersebut, Pemkot Cimahi juga memberikan penghargaan kepada lima perangkat daerah terbaik dalam pengelolaan kearsipan internal tahun 2025, yakni Dinas Arsip Daerah, BKPSDMD, Dinas Sosial, BPKAD, dan Inspektorat Kota Cimahi. Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas komitmen perangkat daerah dalam menegakkan tertib arsip dan mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan serta akuntabel. (Bidang IKPS)

Berita Terkait

Wujud Nyata Pemerintah Kota Cimahi Hadirkan Air Bersih untuk Warga Cigugur Tengah
Peresmian SPAM Cigugur Tengah: Langkah Besar Pemerintah Kota Cimahi Mewujudkan Akses Air Bersih bagi Masyarakat
Disbudparpora Cimahi Hadirkan Ajang Inspiratif bagi Generasi Muda dan Pelaku Ekraf

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 16:28 WIB

Kajari Karo Lantik Tiga Pejabat Struktural, Tekankan Integritas dan Profesionalisme

Sabtu, 5 September 2026 - 16:37 WIB

Pemkab Karo Bantah Konflik Kepentingan dalam Penyaluran CSR Beasiswa ke SMA Unggul Bina Kasih Nusantara

Jumat, 28 Agustus 2026 - 09:55 WIB

Polres Simalungun Bantah Penerbitan SIM Baru di Layanan SIM Keliling, Keberatan Foto Kapolres Digunakan Tanpa Konfirmasi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:41 WIB

Siswa SD Seberaya Meninggal Setelah Vaksinasi, Dinas Pendidikan Karo Akui Tak Terima Laporan Kegiatan

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Sulit Dikonfirmasi Awak Media, Akses Komunikasi Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Karo Dipertanyakan

Jumat, 31 Juli 2026 - 00:32 WIB

𝙋𝙚𝙣𝙚𝙗𝙖𝙣𝙜𝙖𝙣 𝙆𝙖𝙮𝙪 𝙂𝙪𝙣𝙖 𝙈𝙚𝙢𝙗𝙖𝙣𝙜𝙪𝙣 𝙂𝙚𝙧𝙚𝙟𝙖, 𝙅𝙚𝙨𝙚 𝙏𝙤𝙜𝙖𝙩𝙤𝙧𝙤𝙥 𝙅𝙖𝙡𝙖𝙣𝙞 𝙎𝙞𝙙𝙖𝙣𝙜 𝙙𝙞 𝙋𝙉 𝙆𝙖𝙗𝙖𝙣𝙟𝙖𝙝𝙚

Selasa, 14 Juli 2026 - 22:58 WIB

𝙍𝙚𝙡𝙖𝙬𝙖𝙣 𝙋𝙞𝙣𝙠 𝘽𝙚𝙧𝙨𝙖𝙢𝙖 𝙁𝙤𝙧𝙪𝙢 𝙋𝙚𝙩𝙖𝙣𝙞 𝘽𝙪𝙣𝙜𝙖 𝙆𝙖𝙧𝙤 𝙈𝙚𝙣𝙙𝙖𝙩𝙖𝙣𝙜𝙞 𝙆𝙖𝙣𝙩𝙤𝙧 𝘿𝙞𝙨𝙥𝙚𝙧𝙞𝙣𝙙𝙖𝙜 𝙆𝙖𝙧𝙤

Senin, 13 Juli 2026 - 14:27 WIB

Dari Pengakuan Marga Purba Dari Kesain Rumah Jahe Status Kepemilikan Tanah Lokasi RSUD Kabanjahe Menemui Babak Baru

Berita Terbaru

SUBULUSSALAM

Putusan NO Tak Menghapus Jejak Dokumen dalam Sengketa Lae Saga

Sabtu, 5 Sep 2026 - 23:08 WIB

error: Content is protected !!