Setelah Dinyatakan Sebagai Terdakwa,Bupati Karo Berhentikan Sementara Kepala Desa Barung Kersap

REDAKSI SUMUT

- Redaksi

Senin, 2 Februari 2026 - 22:17 WIB

50398 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABANJAHE – Bupati Karo, Antonius Ginting, secara resmi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Sementara terhadap Tobat Perangin-angin Kepala Desa Barung Kersap, Kecamatan Munte, atas nama Tobat Perangin-angin.

Keputusan ini tertuang dalam SK Bupati Nomor: 400.10.2/40/DPMD/TAHUN 2026 yang ditetapkan di Kabanjahe pada tanggal 30 Januari 2026.

​Langkah ini diambil menyusul penetapan status hukum Tobat Perangin-angin sebagai terdakwa dalam perkara pidana. Berdasarkan surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Karo nomor B1026/L.2.19/Es.2/12/2025, yang bersangkutan terancam pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Alasan Hukum Pemberhentian
​Pemberhentian sementara ini merujuk pada regulasi yang berlaku, antara lain:

​- UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 3 Tahun 2024).

​- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.

​- Laporan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Barung Kersap serta rekomendasi dari Camat Munte per tanggal 22 Desember 2025.

​Berdasarkan aturan tersebut, seorang Kepala Desa wajib diberhentikan sementara oleh Bupati setelah dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun berdasarkan register perkara di pengadilan.

​Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt)
​Untuk menjaga efektivitas dan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Desa Barung Kersap, Bupati Karo menunjuk Sekretaris Desa Barung Kersap, Ramanda Tarigan, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa.

​”Segala tugas dan kewajiban Kepala Desa Barung Kersap akan dilaksanakan oleh Saudara Ramanda Tarigan selaku Plt, sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht),” bunyi poin kedua dan ketiga dalam diktum keputusan yang ditandatangani Bupati Karo Antonius Ginting.

​Pemerintah Kabupaten Karo menegaskan bahwa keputusan ini diambil demi menjamin pelayanan publik di Desa Barung Kersap tetap berjalan normal tanpa gangguan meskipun pimpinan definitif sedang menjalani proses hukum. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan

​SK ini juga telah ditembuskan kepada Camat Munte dan Ketua BPD Barung Kersap untuk segera ditindaklanjuti di tingkat desa.

(Nico Sitepu)

Berita Terkait

Tebar Kepedulian,AMKARO Salurkan Bantuan Sosial ke Panti Asuhan Juma Lingga Alpha Omega di Kabupaten Karo
Tolak Segala Bentuk Intervensi Politik!”Elemen Masyarakat Karo Bersatu: “Dukung Kejari Tuntaskan Kasus Amsal Sitepu
Pengutipan Retribusi ke Wisata Air Panas Untuk Sementara Dihentikan Hingga Ada Keputusan Dari Pemkab Karo
DPD IPK Karo Serahkan Bantuan Pembangunan GBI Kinepen
Diduga Diancam Dengan Senpi Didepan Pos Retribusi Doulu Sopan Purba Membuat Pengaduan Ke Polsek Berastagi
Penyematan Kenaikan Pangkat Dua Petugas Rutan Oleh Karutan Kls ll B Kabanjahe Bahtiar Sembiring
Leo Sembiring Kini DPO Polrestabes Medan Kasus Penganiayaan Dua Warga Dairi
Korban Kebakaran Lau Kesumpat Mendapat Saluran Bantuan Dari Ketua PAC IPK Mardinding Sopian S Milala

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 20:11 WIB

Sejalan dengan BNN, PW GP Al Washliyah DKI Jakarta Dukung Vape Dilarang di RUU Narkotika

Senin, 6 April 2026 - 20:41 WIB

Awas Penunggang Gelap Gelar Operasi Senyap framing Ke Panglima TNI Lewat Kasus Aktivis KontraS

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:02 WIB

Samsuri, S.Pd.I, M.A Resmi Jadi Capres, PCN Minta Lembaga Survei Perhitungkan Namanya

Minggu, 29 Maret 2026 - 16:47 WIB

Kiamat Bagi Faisal Amsir, Buru Sang Predator Seksual yang Licin bagai Belut

Senin, 9 Maret 2026 - 01:18 WIB

Safari Ramadhan, Organisasi Kepemudaan Dukung Langkah Menko Pangan Zulkifli Hasan Pastikan Pasokan Pangan Aman dan Harga Stabil

Kamis, 5 Maret 2026 - 17:22 WIB

Sekjen PWI LS Ajak Seluruh Jajaran Bantu Polri Jaga Kamtibmas Jelang Lebaran 1447 H

Kamis, 5 Maret 2026 - 17:17 WIB

PWI Laskar Sabilillah Nyatakan Dukungan Kepada Polri dalam Menjaga Harkamtibmas

Selasa, 3 Maret 2026 - 19:54 WIB

Kasus Kredit Fiktif BKK Tuntas, DPP LPPI Nilai Polres Klaten Bekerja Profesional Pelaku Kredit Fiktif Divonis 3 Tahun,

Berita Terbaru

error: Content is protected !!