Warga Miskin Tanjung Raja Ditolak Baznas Kabupaten & Provinsi: Syarat Bedah Rumah Dinilai Makin Aneh, Makin Kejam, Makin Tak Masuk Akal!

NASIONAL TRIBUN

- Redaksi

Jumat, 21 November 2025 - 19:56 WIB

50157 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ogan Ilir, — Ada ironi pahit yang terus berulang di negeri ini: rakyat miskin berjuang mati-matian sekadar untuk hidup, sementara lembaga yang seharusnya menolong mereka malah memasang syarat tinggi yang mustahil mereka capai. Kisah ini menimpa Darmawan, warga miskin Kelurahan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, yang rumahnya sudah hampir roboh namun harus menerima kenyataan pahit ditolak dua tingkat Baznas sekaligus.

Tahap Pertama: Ditolak Baznas Kabupaten Ogan Ilir. Pengajuan awal ditolak mentah-mentah. Alasannya: belum ada syarat wajib dari Bupati. Bayangkan, untuk minta bantuan bedah rumah, rakyat miskin harus dapat dokumen dari Bupati. Pertanyaan yang muncul: Rakyat miskin ini mau dibantu atau mau dilombakan administrasi?

PPWI Ogan Ilir Turun Tangan: Melihat situasi itu, Ketua PPWI Ogan Ilir, Fidiel Castro, tidak tinggal diam. Ia mengambil berkas Darmawan dan mengantarnya langsung ke Baznas Provinsi Sumatera Selatan. Dengan harapan, mungkin di tingkat provinsi ada hati dan nurani.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tapi harapan itu justru dipatahkan dengan cara yang lebih menyakitkan. Tahap Kedua: Ditolak Baznas Provinsi, Wajib Sertifikat Rumah Resmi!

Baznas Provinsi meminta lima berkas tambahan. Dan yang paling mencengangkan:
3. Wajib Fotokopi Sertifikat Rumah Resmi dari Negara.

Ya, sertifikat rumah. Bukan SKT. Bukan surat tanah dari lurah/kades. Bukan surat keterangan kepemilikan dari camat. Harus sertifikat rumah resmi!

Pertanyaannya: Bagaimana mungkin rakyat miskin yang bahkan untuk makan saja susah, diwajibkan punya sertifikat rumah resmi yang biayanya jutaan rupiah?

Ketua PPWI pun mengirim foto SKT pemohon, sambil menegaskan bahwa membuat sertifikat rumah jauh di luar kemampuan ekonomi Darmawan. Namun jawaban Baznas Provinsi lebih mengejutkan lagi.

Jawaban Baznas Provinsi: “Yang kami butuhkan sertifikat rumah, bukan SKT.
Ini aturan mustahik meskipun menurut Bapak tidak masuk akal.”

Tidak masuk akal pun, tetap wajib. Sebuah jawaban yang tanpa sadar menggambarkan betapa kaku dan jauhnya prosedur dana umat dari realitas umat.

Suara Tersedih dari Keluarga Pemohon. Ketika syarat sertifikat disampaikan kepada keluarga, saudaranya, M. Ali, dengan suara patah berkata: “Pak… jangkan nak muat sertipikat rumah…
sedar nak mkan bae pun lagi sareh dulur tibo tu…”

(Pak… jangankan mau buat sertifikat rumah…
untuk makan saja saudara saya itu sudah susah.) Ini bukan kalimat, ini jeritan hidup.
Ini bukan aduan, ini suara rakyat yang ditinggalkan oleh sistem.

Dana Umat, Tapi Syaratnya Menekan Umat. Zakat diperuntukkan fakir miskin.
Tetapi di lapangan, justru fakir miskin yang paling sulit mendapatkannya. Rakyat miskin diwajibkan melampirkan dokumen yang: tidak mampu mereka bayar, tidak mampu mereka urus, dan bahkan sering lebih mahal dari nilai rumah reyot mereka sendiri.

Jika mustahik harus punya sertifikat rumah dulu baru bisa dibantu, maka: Siapa sebenarnya yang lebih layak disebut mustahik?
Orang miskin, atau orang yang sudah mampu bayar sertifikat?

Rakyat Kecil Dipagari oleh Syarat yang Tinggi dan Mahal. Syarat dari Baznas Kabupaten: wajib dokumen Bupati. Syarat dari Baznas Provinsi: wajib sertifikat rumah resmi.

Inilah potret pengelolaan dana umat yang semakin menjauh dari ruh zakat: Zakat seharusnya memerdekakan rakyat miskin,
bukan membuat mereka semakin miskin oleh syarat administratif.

Dan yang paling menyakitkan: Walaupun syarat itu dipenuhi oleh pemohon, belum tentu juga dibantu.

Darmawan akhirnya hanya bisa pasrah, bukan karena tidak ingin memperbaiki rumahnya,
tetapi karena sistem yang seharusnya menolongnya justru mempersempit jalan keselamatannya.

PPWI Ogan Ilir Mengutuk Keras Birokrasi yang Membunuh Harapan Rakyat Miskin, PPWI menegaskan bahwa:
1. Syarat Baznas yang membebani rakyat miskin harus ditinjau ulang.
2. Administrasi harus memihak rakyat, bukan mempersulit mereka.
3. Dana umat harus kembali pada fitrahnya: membantu yang paling lemah, bukan yang paling mampu mengurus berkas.
4. Negara dan lembaga zakat harus hadir sebagai penyelamat, bukan penjaga gerbang yang menolak rakyat miskin dari hak-haknya.

Seruan Terakhir: Jangan Sampai Dana Umat Menjadi Dosa Kolektif. Ketika rakyat miskin ditolak bukan karena tidak layak, tetapi karena tidak mampu bayar sertifikat, ketika rumah hampir roboh tidak tersentuh oleh dana umat, ketika jeritan “untuk makan saja susah” tidak menggerakkan nurani lembaga, maka kita semua patut bertanya: Untuk siapa sebenarnya dana umat itu dikelola?, Untuk umat, atau untuk sistem?. PPWI-OI

Berita Terkait

Tembus 4 Ton, Polsek Tapung Hilir Sukses Kawal Panen Jagung 6 Desa Dukung Ketahanan Pangan
LKPJ Bupati Karo Tahun 2025 : DPRD Berikan Rekomendasi Membangun Untuk Akselerasi Good Governance
Memperingati Hari Buruh Nasional Buruh Kabupaten Karo Gelar Aksi Damai di DPRD Karo, Sampaikan 7 Tuntutan Ketenagakerjaan
Anggota DPRD Karo Tunjukan Sikap Sebagai Wakil Rakyat Yang Memperhatikan dan Menanggapi Aspirasi Rakyat
Anggota DPRD Dituntut 5,5 Tahun, FPR Desak KPK Tetapkan Aktor Intelektual sebagai Tersangka
Hak Jawab Manajemen D’Point: Bantah Disebut “Sarang Narkoba”, Tegaskan Mantan Manager Ditangkap setelah Resign dari Kerjaannya.
Semangat Kolaborasi: Polda Riau dan Pemprov Gelar Apel Satgas Anti Narkoba, IBU-IBU Panipahan Diangkat Jadi Duta
Dukung Sensus Ekonomi, LAMR Kepulauan Meranti Sambut Hangat Kunjungan Kepala BPS

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 16:28 WIB

Kajari Karo Lantik Tiga Pejabat Struktural, Tekankan Integritas dan Profesionalisme

Sabtu, 5 September 2026 - 16:37 WIB

Pemkab Karo Bantah Konflik Kepentingan dalam Penyaluran CSR Beasiswa ke SMA Unggul Bina Kasih Nusantara

Jumat, 28 Agustus 2026 - 09:55 WIB

Polres Simalungun Bantah Penerbitan SIM Baru di Layanan SIM Keliling, Keberatan Foto Kapolres Digunakan Tanpa Konfirmasi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:41 WIB

Siswa SD Seberaya Meninggal Setelah Vaksinasi, Dinas Pendidikan Karo Akui Tak Terima Laporan Kegiatan

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Sulit Dikonfirmasi Awak Media, Akses Komunikasi Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Karo Dipertanyakan

Jumat, 31 Juli 2026 - 00:32 WIB

𝙋𝙚𝙣𝙚𝙗𝙖𝙣𝙜𝙖𝙣 𝙆𝙖𝙮𝙪 𝙂𝙪𝙣𝙖 𝙈𝙚𝙢𝙗𝙖𝙣𝙜𝙪𝙣 𝙂𝙚𝙧𝙚𝙟𝙖, 𝙅𝙚𝙨𝙚 𝙏𝙤𝙜𝙖𝙩𝙤𝙧𝙤𝙥 𝙅𝙖𝙡𝙖𝙣𝙞 𝙎𝙞𝙙𝙖𝙣𝙜 𝙙𝙞 𝙋𝙉 𝙆𝙖𝙗𝙖𝙣𝙟𝙖𝙝𝙚

Selasa, 14 Juli 2026 - 22:58 WIB

𝙍𝙚𝙡𝙖𝙬𝙖𝙣 𝙋𝙞𝙣𝙠 𝘽𝙚𝙧𝙨𝙖𝙢𝙖 𝙁𝙤𝙧𝙪𝙢 𝙋𝙚𝙩𝙖𝙣𝙞 𝘽𝙪𝙣𝙜𝙖 𝙆𝙖𝙧𝙤 𝙈𝙚𝙣𝙙𝙖𝙩𝙖𝙣𝙜𝙞 𝙆𝙖𝙣𝙩𝙤𝙧 𝘿𝙞𝙨𝙥𝙚𝙧𝙞𝙣𝙙𝙖𝙜 𝙆𝙖𝙧𝙤

Senin, 13 Juli 2026 - 14:27 WIB

Dari Pengakuan Marga Purba Dari Kesain Rumah Jahe Status Kepemilikan Tanah Lokasi RSUD Kabanjahe Menemui Babak Baru

Berita Terbaru

SUBULUSSALAM

Putusan NO Tak Menghapus Jejak Dokumen dalam Sengketa Lae Saga

Sabtu, 5 Sep 2026 - 23:08 WIB

error: Content is protected !!