๐™‹๐™š๐™ฃ๐™š๐™—๐™–๐™ฃ๐™œ๐™–๐™ฃ ๐™†๐™–๐™ฎ๐™ช ๐™‚๐™ช๐™ฃ๐™– ๐™ˆ๐™š๐™ข๐™—๐™–๐™ฃ๐™œ๐™ช๐™ฃ ๐™‚๐™š๐™ง๐™š๐™Ÿ๐™–, ๐™…๐™š๐™จ๐™š ๐™๐™ค๐™œ๐™–๐™ฉ๐™ค๐™ง๐™ค๐™ฅ ๐™…๐™–๐™ก๐™–๐™ฃ๐™ž ๐™Ž๐™ž๐™™๐™–๐™ฃ๐™œ ๐™™๐™ž ๐™‹๐™‰ ๐™†๐™–๐™—๐™–๐™ฃ๐™Ÿ๐™–๐™๐™š

REDAKSI SUMUT

- Redaksi

Jumat, 31 Juli 2026 - 00:32 WIB

5079 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo – Pengadilan Negeri Kabanjahe Kelas IB kembali menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana illegal logging dengan terdakwa Jese Togatorop dan Manto Nababan, Selasa (28/7/2026).

Agenda sidang kali ini berfokus pada mendengarkan keterangan saksi meringankan (a de charge) yang dihadirkan langsung oleh tim penasihat hukum terdakwa, untuk melawan dakwaan Jaksa kalau terdakwa Jesse Togatorop tidak benar menduduki atau mengusai lahan di kawasan hutan lindung.

Persidangan dipimpin oleh Majelis Hakim Paul Marpaung, SH.MH, didampingi hakim anggota Kenedy Putra Sitepu, SH.MH, dan Rizka Fuazan, SH.MH. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Karo, Roy Pelawi, SH, turut hadir mendampingi jalannya persidangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Advokat/penasihat hukum terdakwa, Imanuel Elihu Tarigan, SH, dan Ismail Sembiring menghadirkan dua orang saksi, yakni Andi Sigiro dan Julinta br Simajuntak.

Saksi pertama, Andi Sigiro, warga Dusun Cerumbu, Kecamatan Mardingding, Kabupaten Karo, mengaku sebagai pemilik lahan yang disewa oleh terdakwa Jese Togatorop sejak tahun 2019. “Lahan yang disewa oleh terdakwa Jesse tersebut, adalah lokasi tempat ditangkapnya Jese oleh pihak kepolisian,”ucap Andi Sigiro

Dari keterangan saksi Andi Sigiro tersebut, diketahui kalau lokasi lahan itu jugalah yang diambil oleh petugas kehutanan KPH XV Kabanjahe untuk pengambilan titik koordinat sebagai bukti terdakwa Jese sudah menduduki lahan hutan lindung tanpa izin.

Dalam keterangannya di hadapan majelis Hakim, Andi menjelaskan juga bahwa perjanjian sewa dilakukan dengan sistem hasil bagi dua kepada terdakwa Jese. Ia juga mengakui telah memerintahkan terdakwa untuk menebang kayu-kayu yang tumbuh di lahannya.

“Di lahan yang saya sewakan itu, ada sejumlah kayu dengan panjang bervariasi antara lima sampai tujuh meter. Saya suruh untuk ditebang sebelum menanam tanaman kakao, kopi, dan cabai,” ujar Andi tegas di ruang sidang.

Sementara itu, saksi kedua, Julinta br Simajuntak, warga Dusun Cerumbu, Desa Kuta Pengkih, mengungkapkan bahwa dirinya mengetahui aktivitas pemotongan kayu yang dilakukan oleh Jese Togatorop.

Menurut Julinta, kayu-kayu tersebut digunakan untuk membuat broti dan papan guna pembangunan Gereja di desanya. Namun, ia mengaku tidak memahami secara pasti alasan hukum yang menjerat terdakwa.

“Saya tidak tahu kenapa Jese Togatorop dijadikan terdakwa. Saya juga tidak tahu masalah apa yang menimpanya sehingga harus berstatus terdakwa, sebelum saya duduk menjadi saksi di sini,” ujarnya menjawab pertanyaan dari JPU Roy Pelawi.

Selain itu, Julinta Br Simanjuntak dalam persidangan mengatakan kalau dia juga memiliki lahan perladangan persis disebelah lahan Andi Sigiro yang disewakan kepada terdawa Jese “Saya tidak tahu kalau ladang milik saya dan ladang milik warga lain yang ada disekitar ini masuk kawasan hutan lindung, ” ucap Julinta

Dari keterangan kedua saksi tersebut, sudah jelas tidak ada niat terdakwa Jese untuk menduduki atau menguasai atau merusak hutan lindung, karena lahan tersebut adalah milik Andi Sigiro.

Dalam persidangan terungkap bahwa rangkaian fakta ini bermula dari permintaan dari Pendeta TA. Sinaga yang meminta Jese Togatorop untuk menyediakan bahan bangunan Gereja Pantekosta berupa broti dan papan dengan berbagai ukuran yang telah ditentukan oleh Pendeta tersebut.

Atas keterangan yang disampaikan oleh kedua saksi, terdakwa Jese Togatorop menyatakan menerima dan membenarkan isi kesaksian tersebut di hadapan majelis hakim.

Agenda sidang selanjutnya dijadwalkan kembali pada Selasa (11/8/2026). Penasihat hukum terdakwa berencana menghadirkan saksi ahli yang diharapkan nantinya dapat menguatkan pembelaan, sedangkan pihak JPU juga akan menghadirkan saksi-saksi tambahan dari jaksa penuntut.(TIM)

Berita Terkait

Kajari Karo Lantik Tiga Pejabat Struktural, Tekankan Integritas dan Profesionalisme
Pemkab Karo Bantah Konflik Kepentingan dalam Penyaluran CSR Beasiswa ke SMA Unggul Bina Kasih Nusantara
Abaikan Imbauan Zona Merah, Danau Lau Kawar Masih Buka dan Diduga Ada Pungutan Tanpa Tiket
Siswa SD Seberaya Meninggal Setelah Vaksinasi, Dinas Pendidikan Karo Akui Tak Terima Laporan Kegiatan
Sulit Dikonfirmasi Awak Media, Akses Komunikasi Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Karo Dipertanyakan
๐™๐™š๐™ก๐™–๐™ฌ๐™–๐™ฃ ๐™‹๐™ž๐™ฃ๐™  ๐˜ฝ๐™š๐™ง๐™จ๐™–๐™ข๐™– ๐™๐™ค๐™ง๐™ช๐™ข ๐™‹๐™š๐™ฉ๐™–๐™ฃ๐™ž ๐˜ฝ๐™ช๐™ฃ๐™œ๐™– ๐™†๐™–๐™ง๐™ค ๐™ˆ๐™š๐™ฃ๐™™๐™–๐™ฉ๐™–๐™ฃ๐™œ๐™ž ๐™†๐™–๐™ฃ๐™ฉ๐™ค๐™ง ๐˜ฟ๐™ž๐™จ๐™ฅ๐™š๐™ง๐™ž๐™ฃ๐™™๐™–๐™œ ๐™†๐™–๐™ง๐™ค
Dari Pengakuan Marga Purba Dari Kesain Rumah Jahe Status Kepemilikan Tanah Lokasi RSUD Kabanjahe Menemui Babak Baru
Peduli Pendidikan Ketua Bawaslu Karo dan Warga Desa Kuta Bangun Berikan Beasiswa Serta Penghargaan Kepada Anak Sekolah Saat Kerja Tahun

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 16:28 WIB

Kajari Karo Lantik Tiga Pejabat Struktural, Tekankan Integritas dan Profesionalisme

Sabtu, 5 September 2026 - 16:37 WIB

Pemkab Karo Bantah Konflik Kepentingan dalam Penyaluran CSR Beasiswa ke SMA Unggul Bina Kasih Nusantara

Jumat, 28 Agustus 2026 - 09:55 WIB

Polres Simalungun Bantah Penerbitan SIM Baru di Layanan SIM Keliling, Keberatan Foto Kapolres Digunakan Tanpa Konfirmasi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:41 WIB

Siswa SD Seberaya Meninggal Setelah Vaksinasi, Dinas Pendidikan Karo Akui Tak Terima Laporan Kegiatan

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Sulit Dikonfirmasi Awak Media, Akses Komunikasi Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Karo Dipertanyakan

Jumat, 31 Juli 2026 - 00:32 WIB

๐™‹๐™š๐™ฃ๐™š๐™—๐™–๐™ฃ๐™œ๐™–๐™ฃ ๐™†๐™–๐™ฎ๐™ช ๐™‚๐™ช๐™ฃ๐™– ๐™ˆ๐™š๐™ข๐™—๐™–๐™ฃ๐™œ๐™ช๐™ฃ ๐™‚๐™š๐™ง๐™š๐™Ÿ๐™–, ๐™…๐™š๐™จ๐™š ๐™๐™ค๐™œ๐™–๐™ฉ๐™ค๐™ง๐™ค๐™ฅ ๐™…๐™–๐™ก๐™–๐™ฃ๐™ž ๐™Ž๐™ž๐™™๐™–๐™ฃ๐™œ ๐™™๐™ž ๐™‹๐™‰ ๐™†๐™–๐™—๐™–๐™ฃ๐™Ÿ๐™–๐™๐™š

Selasa, 14 Juli 2026 - 22:58 WIB

๐™๐™š๐™ก๐™–๐™ฌ๐™–๐™ฃ ๐™‹๐™ž๐™ฃ๐™  ๐˜ฝ๐™š๐™ง๐™จ๐™–๐™ข๐™– ๐™๐™ค๐™ง๐™ช๐™ข ๐™‹๐™š๐™ฉ๐™–๐™ฃ๐™ž ๐˜ฝ๐™ช๐™ฃ๐™œ๐™– ๐™†๐™–๐™ง๐™ค ๐™ˆ๐™š๐™ฃ๐™™๐™–๐™ฉ๐™–๐™ฃ๐™œ๐™ž ๐™†๐™–๐™ฃ๐™ฉ๐™ค๐™ง ๐˜ฟ๐™ž๐™จ๐™ฅ๐™š๐™ง๐™ž๐™ฃ๐™™๐™–๐™œ ๐™†๐™–๐™ง๐™ค

Senin, 13 Juli 2026 - 14:27 WIB

Dari Pengakuan Marga Purba Dari Kesain Rumah Jahe Status Kepemilikan Tanah Lokasi RSUD Kabanjahe Menemui Babak Baru

Berita Terbaru

SUBULUSSALAM

Putusan NO Tak Menghapus Jejak Dokumen dalam Sengketa Lae Saga

Sabtu, 5 Sep 2026 - 23:08 WIB

error: Content is protected !!