Pemerkosaan Anak oleh Ayah Kandung Terbongkar, Kapolres Gayo Lues Paparkan Fakta Mencengangkan

NASIONAL TRIBUN

- Redaksi

Jumat, 21 November 2025 - 18:54 WIB

5063 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blangkejeren, 21 November 2025 | Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo, S.I.K., memimpin langsung konferensi pers terkait pengungkapan kasus jarimah pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang merupakan mahramnya sendiri. Kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/105/XI/2025/SPKT/POLRES GAYO LUES/POLDA ACEH, tanggal 19 November 2025.

-Dalam konferensi pers, Kapolres menjelaskan bahwa tindak pidana ini terjadi dalam kurun waktu panjang, sejak tahun 2016 hingga Selasa, 11 November 2025, dengan lokasi kejadian di kebun tersangka, sawah tersangka, serta rumah tersangka di Kecamatan Dabun Gelang, Kabupaten Gayo Lues.

Tersangka berinisial JN (47), pekerjaan tani, merupakan warga Kecamatan Dabun Gelang. JN diduga keras melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri sejak korban berusia 10 tahun ketika masih duduk di bangku kelas V SD.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres memaparkan bahwa perbuatan tersangka pertama kali terjadi pada Juni 2016, di sebuah gubuk di Perkebunan Angkir/Arul Jamu milik tersangka. Saat itu korban bersama tersangka dan ibu korban berada di kebun tersebut. Kesempatan melakukan tindakan bejat itu muncul ketika ibu korban pergi memotong daun serai wangi, sementara korban ditinggalkan bersama tersangka.

Tidak berhenti di situ, perbuatan serupa kembali dilakukan saat keluarga tersangka berada di Perkebunan Lancuk di Kecamatan Dabun Gelang. Tersangka berpamitan kepada istrinya untuk mencari pakis sejauh 500 meter dari pondok. Ketika anaknya “Anggrek” meminta ikut, tersangka mengizinkan. Di semak-semak pinggir sawah, tersangka kembali melakukan perbuatan keji tersebut.

Kejadian berikutnya berlangsung di rumah tersangka sendiri. Usai melakukan aksinya, tersangka memberikan uang kepada korban sembari berpesan, “jangan kamu bilang-bilang sama mamak mu.” Menurut keterangan korban, perbuatan tersebut terjadi dua kali seminggu, sejak kejadian pertama hingga 11 November 2025.

Korban yang masih kecil saat itu hidup dalam kondisi tertekan dan ketakutan karena tersangka selalu mengancam akan membunuhnya jika ia menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya atau orang lain. Ketika korban memasuki masa haid, tersangka bahkan memberi minuman bersoda dan nanas setelah setiap aksi bejatnya karena takut korban hamil. Hal ini berlangsung hingga korban duduk di kelas XII SMA.

Akibat kejadian yang berlangsung bertahun-tahun tersebut, korban mengalami trauma berat, gangguan asam lambung, serta tekanan psikologis yang mendalam hingga akhirnya tidak sanggup lagi menahan perlakuan tersangka.

Korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada pihak terkait (identitas dirahasiakan). Pihak tersebut langsung berkoordinasi dengan Unit IV PPA Satreskrim Polres Gayo Lues dan melaporkannya ke SPKT Polres Gayo Lues untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasatreskrim Polres Gayo Lues IPTU Muhamad Abidinsyah, S.H., M.H., dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa kasus ini merupakan jarimah berat yang harus ditindak secara tegas. Ia menyampaikan bahwa penyidik Satreskrim Polres Gayo Lues telah melakukan serangkaian tindakan cepat sejak laporan diterima.

“Setelah laporan resmi kami terima, Tim Unit IV PPA bersama Unit Opsnal Satreskrim langsung bergerak dan dalam kurun waktu 1 x 12 jam berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa perbuatan tersangka sangat meresahkan dan telah berlangsung lama, sehingga pihak kepolisian memastikan penanganan dilakukan secara profesional dan menyeluruh.

“Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan anak di bawah umur yang merupakan mahram dari tersangka sendiri. Kami memastikan setiap unsur pidana akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Korban juga telah kami berikan pendampingan untuk pemulihan psikologisnya,” kata IPTU Muhamad Abidinsyah, S.H., M.H.

Kasatreskrim turut mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan atau kejahatan seksual di lingkungan sekitar.

“Kami mengajak masyarakat untuk peduli dan berani melapor. Polres Gayo Lues berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada korban serta memastikan setiap pelaku tindak kekerasan seksual diproses dengan cepat dan tegas,” tutupnya.(tris_LND)

Sumber : Humas Polres Gayo Lues

Berita Terkait

Pengadilan Negeri Blangkejeren Jadi Ujian Keadilan, Rabusin Tekankan Fakta Hukum dan Kepastian Hak
Kasus Dugaan Pencurian Kayu di Gayo Lues Disorot, DPR RI Diminta Turun Tangan Awasi Proses Hukum
Kasus Tanah Berujung Pidana, Rabusin Sebut Hukum Berpotensi Salah Arah Akibat Bukti Tidak Valid
Dugaan Manipulasi Bukti dan Lemahnya Proses Hukum, Kasus Kayu di Blangkejeren Jadi Ujian Integritas
Polres Gayo Lues Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Curas Maut
Satresnarkoba Polres Gayo Lues Berhasil Tangkap 2 Pengedar Sabu, 1 Kurir dan 4 Lainnya Pengguna, Belasan Paket Diamankan
Polres Gayo Lues Targetkan Ungkap Kasus Pembunuhan 2×24 Jam dari Hari Ini
Jelang Idul Fitri, Polres Gayo Lues Perketat Pengawasan dan Siap Tindak Tegas Penimbunan BBM Subsidi

Berita Terkait

Selasa, 24 Maret 2026 - 10:48 WIB

Satu Dekade IKHROM: Hadiah Umroh Warnai Kemeriahan Pertemuan Tahunan Ke-10 di Semarang

Kamis, 12 Maret 2026 - 22:22 WIB

Prekaritas Jalanan: Jeritan Hati Pengemudi Ojol dalam Cengkeraman ‘Kemitraan’ Palsu, Ini Kata Ranny.

Kamis, 12 Maret 2026 - 21:24 WIB

Arsitektur Kemiskinan, Fahd A Rafiq Bongkar Algoritma Rahasia yang Menjadikan Indonesia Negara yang Sengaja Gagal

Jumat, 20 Februari 2026 - 21:23 WIB

Insentif per Hari untuk SPPG, Aktivis Nasional : Langkah Cerdas Kepala BGN Percepat MBG

Jumat, 13 Februari 2026 - 22:02 WIB

Kepala BGN Dadan Hindayana Raih Bintang Jasa Utama, DPP LPPI: : Bukti Dedikasi untuk Badan Gizi Nasional

Minggu, 8 Februari 2026 - 01:21 WIB

APDESI MERAH PUTIH: Pemerintah Desa Harus Jadi Pembina Peradaban Masyarakat

Rabu, 24 Desember 2025 - 22:50 WIB

Deklarasi di Jakarta Pusat, PCN Mantapkan Samsuri sebagai Calon Presiden RI Periode 2029–2034

Senin, 22 Desember 2025 - 13:33 WIB

BNN RI Ungkap Ratusan Kasus Narkotika, PW GPA DKI Apresiasi Kinerja Sepanjang Dua Ribu Dua Puluh Lima Keberhasilan BNN RI Bongkar Kasus Narkoba Tuai Apresiasi Publik dan PW GPA DKI PW GPA DKI Nilai BNN RI Konsisten Berantas Narkoba dan Melindungi Generasi Muda Sepanjang Dua Ribu Dua Puluh Lima, BNN RI Tunjukkan Keseriusan Perangi Narkotika Ratusan Kasus Narkoba Terbongkar, PW GPA DKI Apresiasi Kepemimpinan Kepala BNN RI PW GPA DKI Puji Kinerja Kepala BNN RI dan Jajaran dalam Pemberantasan Narkoba Nasional

Berita Terbaru

error: Content is protected !!